jpnn.com, LEBAK - Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial JN (33).
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada peredaran narkoba di wilayah Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
BACA JUGA: Keluhkan Pengungkapan Kasus Brigadir J yang Panjang, Fadli: Kalah Film India
"Kami melakukan penyelidikan dan pelaku diamankan berikut barang buktinya," kata Malik dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8).
Adapun pelaku ditangkap di rumahnya, Kampung Binglu, Malingping, Kabupaten Lebak pada Jumat (5/8).
BACA JUGA: Mantan Suami Jennifer Dunn Ditangkap Polisi, Kasus Apa?
Polisi mengamankan barang bukti, yakni satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat sebelas plastik berisi sabu-sabu.
"Letugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat sebelas bungkus plastik sabu-sabu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone," ujar Malik.
BACA JUGA: Kematian Brigadir J Masih Misterius, Aziz FPI: Ini Kasus Sederhana, Gampang kok
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Lebak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti, yaitu program Berantas Narkoba di kalangan remaja (Tas Koja)," ujar Malik. (cr1/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi