Kematian Brigadir J Masih Misterius, Aziz FPI: Ini Kasus Sederhana, Gampang kok

Kamis, 11 Agustus 2022 – 16:42 WIB
Ketua Bidang Advokasi DPP FPI Aziz Yanuar. Ilustrasi Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya memasuki babak baru.

Korps Bhayangkara membutuhkan waktu satu bulan untuk menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan tersebut.

BACA JUGA: Aziz Yanuar Bilang Skenario Penembakan Brigadir J Sama dengan Pembunuhan 6 Syuhada di KM 50

Insiden ini sendiri terjadi di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Penjelasan kepolisian menyebutkan bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Jawaban 2 Jenderal soal Motif Pembunuhan Brigadir J Bikin Penasaran, Simak tuh

Merespons itu, Ketua Bidang Advokasi DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan kasus tersebut sejatinya sederhana.

"Kasus ini sederhana. Ini kasus dugaan pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh FS (Ferdy Sambo, red) dan beberapa anak buahnya di kediamannya," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (11/8).

BACA JUGA: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus: Biarlah Menjadi Konsumsi Penyidik

Karena itu, kata dia, untuk mengungkap kasus ini sebenarnya tinggal meminta keterangan petugas yang ada dalam mobil Provos.

Mobil itu terekam dalam kamera pengawas atau CCTV setelah kejadian di rumah Ferdy Sambo tersebut.

"Itu gampang, kok, tanya saja sama para petugas yang ada di mobil Provos yang terekam di CCTV bersama ambulans dan mobil lain beriringan datang dan diduga ambil jenazah serta membawa ke RS Polri," ujar Aziz.

Lulusan hukum Universitas Pancasila itu meminta polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal itu, kata dia, untuk mengonfirmasi apa bena pemicu pembunuhan karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi sebagaimana penjelasan awal polisi.

"Tinggal motifnya didalami, meskipun tidak ada CCTV bisa jelas. Apa mungkin anak buah bisa serampangan di rumah atasan?," kata Aziz.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler