Keluhkan Pengungkapan Kasus Brigadir J yang Panjang, Fadli: Kalah Film India

Kamis, 11 Agustus 2022 – 10:39 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengeluhkan panjangnya pengungkapan kasus penembakan Brigadir J. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon mengeluhkan proses pengungkapan kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Politikus dari Partai Gerindra ini menganggap durasi pengungkapan kasus penembakan anggota Brimob itu mengalahkan film India.

BACA JUGA: 31 Anggota Polisi Melanggar Kode Etik Dalam Penanganan Kasus Kematian Brigadir J, Apakah Ada dari Kedokteran Forensik?

"Pak @mohmahfudmd, drama ini sudah terlalu panjang, dengan cerita yang berubah-ubah dan mengejutkan. Peran antagonis dan protagonis silih berganti. Kalah film India," kata dia melalui Twitter akun @fadlizon seperti dikutip JPNN, Kamis (11/8).

Mahfud sendiri tidak menampik ketika Fadli mengeluhkan proses pengungkapan kasus penembakan Brigadir J yang lama.

BACA JUGA: Kasus Brigadir J, Bang Martin Sampaikan Kalimat Begini untuk Kapolri

Namun, mantan Ketua MK itu menyebut kasus penembakan tersebut sudah diungkap oleh tim khusus kepolisian.

Mahfud kemudian menanyakan kesibukan Fadli yang belakangan jarang muncul di media sosial seperti dahulu.

BACA JUGA: Hotman Paris Menyindir Istri Irjen Ferdy Sambo, Begini Katanya

"Pak @fadlizon, kok, lama tak muncul. Biasanya banyak memberi pencerahan di media sosial. Selamat muncul kembali Pak Fadli Zon, drama melankolis Sang Jenderal sudah selesai," ungkap mantan Menhan RI itu.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM. 

RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler