Survei ini dilakukan DB pada 14 kota besar yaitu Balikpapan, Banda Aceh, Bandung, Denpasar, Jakarta, Makassar, Manado, Palangkaraya, Palembang, Pekanbaru, Semarang, Surabaya, Surakarta, dan Jogyakarta
BACA JUGA: Reformasi Birokrasi Indonesia Jauh di Bawah Vietnam
Sebagai indikator kebijakan yang dinilai adalah mendirikan usaha, mengurus izin-izin untuk mendirikan bangunan, dan pendaftaran properti.Berdasarkan laporan tersebut, proses mendirikan usaha dan mengurus izin-izin untuk mendirikan bangunan paling mudah dilakukan Jogyakarta.
Sedangkan mendaftarkan properti paling mudah dilakukan di Bandung dan paling sulit di Balikpapan
Adam Sack, International Finance Corporation (IFC) Country Manager untuk Indonesia mengungkapkan, dalam analisa DB menunjukan jika Semarang mengkonsolidasikan seluruh aktifitas perizinan dalam pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), seperti yang dilakukan Jogyakarta, maka kota tersebut dapat mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk mendirikan usaha sebanyak 3 minggu.
Untuk Manado, berkat efisiensi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan properti sama dengan di Amerika Serikat
BACA JUGA: Daerah Masih tak Pro Investasi
BACA JUGA: PetroChina Garap Sumur Minyak di Jambi
Selain itu, koordinasi yang efektif antara suku Dinas Tata Ruang dengan suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan di Jogyakarta menempatkan kota ini pada peringkat 10 teratas dunia dalam indikator mengurus izin-izin untuk mendirikan bangunan."Ke depan, IFC akan terus mendukung pemerintah daerah di Indonesia yang berkomitmen untuk melakukan reformasi, dalam mengimplementasikan reformasi yang dapat mempercepat pengembangan sektor swasta, menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan," tutur Adam.(esy/cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Ngutang ke Cina USD 371,5 Juta
Redaktur : Tim Redaksi