Yogyakarta Siap Songsong Gubernur Perempuan

Rabu, 30 Januari 2019 – 08:51 WIB
Sri Sultan HB X di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Foto: Radar Jogja

jpnn.com, JOGJA - Keraton Jogja sudah siap menyongsong lahirnya gubernur perempuan. Terbukti, sosialisasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 88/PUU-XIV/2016 semakin masif. Setelah perangkat daerah dan desa, kini sosialisasi menyasar masyarakat akar rumput. Salah satunya pengemudi ojek online.

“Dengan putusaan MK itu, maka gubernur DIJ bisa dijabat perempuan,” ungkap Wakil Penghageng Kawedanan Tandayekti Keraton Jogja KPH Yudhahadiningrat di depan ratusan pengemudi ojek online yang tergabung di Get Indonesia DIJ, di gedung Punakawan Jalan KH Ahmad Dahlan Jogja, Senin (28/1).

BACA JUGA: The Upstairs Rayakan Ultah ke-17 dengan Konser di Yogyakarta

Putusan MK itu dibacakan pada 31 Agustus 2017 silam. Butuh waktu setahun bagi MK. Hasilnya, sembilan hakim konstitusi sepakat mengabulkan uji materi atas Pasal 18 ayat (1) huruf m UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ.

Syarat calon gubernur menyerahkan daftar riwayat hidup, antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak, tak punya kekuatan hukum mengikat. Khususnya menyangkut kata istri. Dengan demikian, gubernur DIJ tidak harus laki-laki.

BACA JUGA: Banyak Warga Kota Yogyakarta Alami Gangguan Jiwa

“Perempuan dapat menjadi gubernur. Sedangkan urusan takhta, sepenuhnya menjadi kewenangan Ngarsa Dalem (Sultan Hamengku Bawono X, Red),” lanjut dia.

Pemilik nama asli RM Noeryanto ini menambahkan, dalam sidang di MK dirinya tampil sebagai ahli. Dia diminta Sultan HB Ka 10 mewakili keraton. Di depan hakim MK, Romo Noer, sapaan akrabnya, berbicara sejarah suksesi dari masa ke masa.

BACA JUGA: TunaiKita Mengedukasi Masyarakat Yogya soal Inklusi Keuangan

Berdasarkan penelusurannya, tidak ada satu pun naskah di keraton yang menyebutkan sultan harus laki-laki. Kalaupun sultan pertama hingga kesepuluh laki-laki lebih merupakan fakta sejarah. “Fakta sejarah itu bukanlah paugeran (aturan dasar, Red),” kilahnya.

Di pihak lain, purnawirawan jenderal bintang satu itu justru menemukan naskah yang memungkinkan sultan yang bertakhta adalah perempuan. Naskah itu dibuat di era Sultan Hamengku Buwono (HB) V. Isinya sultan seyogianya laki-laki.

Namun tatkala sultan yang bertakhta tidak punya keturunan laki-laki, maka anak perempuannya dapat menggantikan ayahandanya. “Naskah itu ditandatangani Sultan HB V,” jelasnya.

Sejarah seolah-olah terulang. Di masa sultan kesepuluh ini lima anaknya semuanya perempuan. Mereka terlahir dari satu istri. Yakni permaisuri Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Menurut Romo Noer, keputusan HB X hanya memiliki seorang istri sebagai bentuk keteladanan.

Sebab, bisa saja sultan punya istri lebih dari satu. Apalagi tujuannya mencari keturunan laki-laki. “Apa susahnya. Tapi itu tidak dilakukan. Ngarsa Dalem menjadi contoh. Seorang sultan itu bukan ditentukan jenis kelamin, laki-laki atau perempuan. Tapi, lebih pada sosoknya,” tegasnya.

Lebih dari tiga jam nonstop Romo Noer bicara. Dengan penuh semangat dia mengulas sejarah suksesi Kerajaan Mataram yang penuh dinamika. Pusat kerajaan juga mengalami lima kali perpindahan. Dari Kotagede, Kerta, Plered, kemudian Kartasura dan terakhir di Surakarta. Setiap kali pergantian raja diikut perubahan nama raja yang bertakhta.

Sebut saja saat Mataram berpusat di Kartasura. Raja yang bertakhta melestarikan gelar Amangkurat. Itu dimulai dari Susuhunan Amangkurat II. Dilanjutkan Amangkurat III. Gelar itu dipakai sejak Amangkurat I atau Hamangkurat Agung semasa keratonnya berada di Plered, Bantul.

Saat Amangkurat III digantikan pamannya, Pangeran Poeger, gelarnya bukan Amangkurat IV. Tapi Susuhunan Paku Buwono (PB) I. Putra mahkota PB I yang menggantikan ayahnya ternyata tak memakai gelar PB II. Namun kembali memakai nama kakeknya, Amangkurat IV.

Kejadian ini kembali terulang. Putra mahkota Amangkurat IV tidak mau melestarikan nama ayahnya. Lebih memilih gelar Susuhunan PB II. Sebutan yang pernah dipakai kakeknya, PB I.

Cerita Romo Noer itu secara tersirat ingin menjelaskan peristiwa bersejarah yang berlangsung di Keraton Jogja pada 30 April 2015. Ketika itu, Sultan Hamengku Buwono X secara mengejutkan mengubah nama dan gelarnya. Dari Sultan Hamengku Buwono X menjadi Sultan Hamengku Bawono Kasepuluh.

Sedangkan gelar Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati ing Ngalaga Ngaburrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sedasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat, juga diganti.

Gelar baru adalah Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati ing Ngalaga Langgeng ing Bawana Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama.

“Sejarah membuktikan dan pergantian nama itu menjadi hak preogratif raja yang bertakhta,” tegas pangeran senior Keraton Jogja ini.

Sosialisasi keistimewaan DIJ itu bertajuk pawiyatan. Kepala sekolah pawiyatan dijabat GKR Mangkubumi. Sekretaris Pawiyatan Fajar Sudarwo mengatakan, pawiyatan keistimewaan akan diberikan kepada semua perusahaan angkutan online. Misalnya Grab, Gojek, dan lainnya

Jauh sebelumnya pawiyatan telah diikuti para kepala desa dan perangkat desa se-DIJ. Mereka mengikuti kegiatan seminggu tiga kali. Rabu, Kamis, dan Sabtu. Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DIJ juga pernah mendapatkan pembekalan serupa.

Kepala Perwakilan Agen Get DIJ Ariyanto mengatakan, Get Driver sebagai ujung tombak penerima tamu wajib memahami keistimewaan DIJ. “Acara ini sengaja diadakan sebelum peluncuran pada 10 Februari sebagai komitmen Get Indonesia mendukung keistimewaan DIJ,” ujarnya. (kus/laz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengidap HIV / AIDS di Yogyakarta Terbanyak Mahasiswa


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler