jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyambut baik atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Sebab, menurut Johan, selama ini dirinya selaku anggota DPR senantiasa mendorong pemerintah agar segera membentuk Badan Pangan Nasional, permintaan ini terus disuarakannya dalam berbagai moment rapat demi kepentingan pangan nasional.
BACA JUGA: Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional, Hergun Sarankan Perpresnya Direvisi
Menurutn Johan, sesuai amanat dari UU tentang Pangan maka pemerintah harus segera mendirikan kelembagaan badan pangan nasional sebagaimana amanat pasal 126-129 mestinya paling lambat pada akhir 2015 lalu, namun walaupun terlambat kita bersyukur akhirnya lembaga tersebut terbentuk pada tahun ini, ujar Johan.
Politikus PKS ini menilai selama ini peran regulator pangan di Indonesia dijalankan oleh beberapa kementerian dan Lembaga yang hal ini berakibat sering tumpang tindih, berpilah-pilah sehingga Perum Bulog sebagai operator pangan harus berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada banyak kementerian/Lembaga (K/L).
BACA JUGA: Sultan DPD RI Sambut Baik Kehadiran Badan Pangan Nasional
“Saya berharap dengan terbitnya Perpres tentang Badan Pangan Nasional ini dapat mewujudkan terciptanya pengelolaan pangan negara yang komprehensif dan terintegrasi, ucap Johan.
Menurut Johan, dibentuknya Badan Pangan Nasional berarti kita saat ini telah memiliki kelembagaan pangan yang punya kewenangan, penugasan dan peran khusus dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan menciptakan kemandirian pangan demi terwujudnya kedaulatan pangan nasional.
BACA JUGA: Teras Narang Usul Bentuk Badan Otorita Pangan Nasional
Johan menjelaskan Lembaga tersebut harus mampu membuat kebijakan pangan yang terintegrasi antara regulator dan operator pangan, sehingga tidak hanya berdasar kepentingan sektoral masing-masing K/L.
Legislator Senayan ini menjelaskan selama ini K/L yang ikut mengurus bidang pangan nasional meliputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Koordinaator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan perikanan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, kementerian BUMN, serta Holding BUMN cluster Pangan seperti Perum Bulog, Berdikari, pertani, Sang Hyang Seri, dan lain-lain.
Diaberharap pembentukan Badan Pangan Nasional melalui Perpres 66/2021 ini, kewenangan terkait pangan yang melekat pada beberapa K/L tersebut dapat dialihkan sepenuhnya kepada badan pangan nasional yang posisinya langsung berada di bawah Presiden.
Wakil rakyat dari dapil NTB ini berharap badan pangan yang baru terbentuk ini dapat menjawab berbagai persoalan pangan di tanah air karena selama ini menurut Johan masing-masing regulator/kementerian mempunyai tujuan yang berbeda dan saling tidak terintegrasi dan untuk beberapa komoditas pangan waktunya seringkali tidak terencana dan dalam hal penugasan kepada Bulog untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga namun tata niaga masih bebas dan harapan masyarakat terhadap peran pemerintah sangat tinggi atas stabilisasi harga produsen dan konsumen.
Ketua DPP PKS ini menjelaskan selama ini kita temui begitu banyak kendala pelaksanaan kebijakan pangan, di antaranya penugasan belum terintegrasi antar K/L sehingga penugasan penyerapan tidak didukung dengan penugasan penyaluran sehingga stok berlebih dan belum lengkapnya kebijakan pangan terutama yang mengatur tentang tata niaga pangan dan pembatasan/pengetatan impor pangan serta kebijakan penyaluran pangan dan kebijakan disposal stock.
"Semoga tata kelola urusan pangan menjadi lebih baik dengan hadirnya badan pangan nasional yang baru diterbitkan ini menuju cita-cita kedaulatan pangan nasional,” kata Johan.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich