Depkes Matangkan Kebijakan Subsidi Obat

Kamis, 25 Desember 2008 – 03:25 WIB
JAKARTA – Komitmen pemerintah untuk mempertahankan harga obat agar terjangkau ternyata tidak mudahHal ini disebabkan karena akibat kondisi krisis finansial, produsen obat sudah ancang-ancang menaikkan harga produknya pada 2009.  Namun demikian, Departemen Kesehatan menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk mempertahankan harga obat agar tidak naik lagi dan membebani masyarakat.

Juru Bicara Departemen Kesehatan Lily Sulistyowati mengemukakan bahwa stabilitas harga obat menjadi salah satu program prioritas pemerintah pada 2009 mendatang

BACA JUGA: KPU Bentuk Dewan Kehormatan

“Bu Menteri sudah wanti-wanti untuk tidak menaikkan harga obat
Kalau perlu disubsidi,” ujarnya di Jakarta

BACA JUGA: Kejagung Cekal Hartono Tanoesoedibjo



Lily menjelaskan sinyal kenaikan harga obat sudah ditunjukkan oleh produsen-produsen obat yang kebanyakan mengimpor bahan bakunya
Fluktuasi rupiah serta kenaikan biaya operasional menjadi faktor utama yang mendasari kenaikan harga tersebut

BACA JUGA: Syria Putihkan 70 Ribu TKI Ilegal

“Nanti akan dipikirkan bagaimana mekanisme persisnyaTerutama menyangkut alokasi subsidi dimana itu bukan domain kita, tapi domain departemen keuangan,” sebutnya.

Kenaikan obat telah menjadi salah satu isu global di dunia kesehatan mengingat tidak ada negara yang benar-benar tidak terkena dampak dari krisis finansial globalSelain itu, untuk memastikan keterjangkauan masyarakat pemerintah juga merilis Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN)“Daftar ini yang berisikan obat terpilih yang paling dibutuhkan dan diupayakan tersedia di unit pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnyaDOEN merupakan standar nasional untuk pelayanan kesehatan,” paparnya

Penerapan DOEN dimaksudkan untuk meningkatkan ketepatan, keamanan, kerasionalan penggunaan dan pengelolaan obat yang sekaligus meningkatkan daya guna dan hasil guna biaya yang tersedia sebagai salah satu langkah untuk memperluas, memeratakan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat

“DOEN merupakan dasar untuk pedoman perencanaan dan pengadaan obat di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit , dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah (kabupaten/kota),” lanjutnya

Pada DOEN 2008 terdapat perubahan diantaranya 78 obat dihapus dari DOEN 2005, 48 obat ditambahkan ke dalam DOEN 2008, kemudian 21 obat mengalami perubahan formulasi serta 33 obat merupakan obat yang diberikan restriksi pada pemakaianJumlah total obat yang ada dalam DOEN 2008 adalah 323 item obat. (iw/zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Selidiki Kasus Bank Indover


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler