''Jadi, wajar kalau saya tidak tahu dan tidak dilapori (perjanjian pembagian biaya akses),'' kata Yusril sebelum menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung kemarin (20/11)
BACA JUGA: PDIP Ngebet Gaet Kader Golkar
Suami Rika Tolentino Kato itu datang pukul 14.15 untuk menjalani pemeriksaan kali keduaBACA JUGA: Pertamina Nunggak Rp 21 Triliun
Pernyataan Yusril tersebut merupakan jawaban setelah dirinya disebut-sebut mengetahui pembagian fee akses antara Koperasi Pengayoman dan Ditjen AHU
Menurut Yusril, perjanjian tersebut dibuat pada 25 Juli 2001, atau delapan bulan sejak Sisminbakum diberlakukan
BACA JUGA: Polisi Gerebek Perwakilan Gajah Oling
Saat itu, lanjut dia, jabatan menteri diisi Mahfud M.D.Di tempat terpisah, Mahfud mengatakan, dirinya selama menjadi menteri tidak pernah menandatangani surat maupun disposisiKecuali satu surat tentang pemberhentian dan pengangkatan Kalapas Cipinang
Mahfud menjelaskan, diangkat menjadi menteri kehakiman dan HAM pada 20 Juli 2001''Itu hari JumatSetelah itu, dua hari liburDan, Senin, 23 Juli, Gus Dur lengserSejak itu saya adalah menteri kehakiman dan HAM demisioner,'' tutur MahfudSaat demisioner, kata dia, semua menteri diperintahkan tidak mengambil kebijakan apa pun.
Sebelum dikeluarkan aturan pembagian 60:40, sudah ada perjanjian kerja sama antara Koperasi Pengayoman dan provider penyedia jasa teknologi informasi PT Sarana Rekatama Dinamika No 135/K/UM/KPPDK/XI/2001 dan No 021/Dir/YW-SRD/XI/2000 tanggal 8 November 2000 tentang penerapan tarif fee aksesSurat itu diketahui dan ditandatangani Yusril selaku pembina utama Koperasi Pengayoman
Dalam perjanjian itu, 90 persen dari total biaya akses menjadi bagian PT SRDSedangkan 10 persen sisanya diserahkan kepada Koperasi Karyawan PengayomanNah, porsi 10 persen itu yang dibagi antara Koperasi Pengayoman dan Ditjen AHU yang diteken 25 Juli 2001Pembagiannya, 40 persen untuk Koperasi Pengayoman dan 60 persen dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat di lingkungan Ditjen AHU.
Yusril mengatakan, dirinya telah membuka semua dokumen dan keppres tentang pengangkatan dan pemberhentiannya sebagai menteriDia mengaku diberhentikan sebagai Menkeh dan HAM oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 8 Februari 2001
Menurut suami Rika Tolentino Kato itu, perjanjian antara Koperasi Pengayoman dan PT SRD tidak lagi menjadi masalahHal itu juga berlaku kepada kebijakan Sisminbakum yang didasari SK Menkeh dan HAM No M-01.HT.01.01 Tahun 2000 tentang Pemberlakuan di Sisminbakum di Ditjen AHUKemudian, SK Menkeh dan HAM selaku pembina utama Koperasi Pengayoman No 19/K/Kep/KPPDK/X/2000 tanggal 10 Oktober 2000 tentang Penunjukan Pengelola dan Pelaksana Sisminbakum, yakni Koperasi Pengayoman dan PT SRD''Permasalahannya ada perjanjian 60:40 antara Koperasi dan Ditjen AHU yang saat itu saya tidak lagi menjadi Menkeh dan HAM,'' terangnya.(fal/tom/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waktu Sempit, Audit Dana Kampanye jadi Sulit
Redaktur : Tim Redaksi