John Petrus dan 3 Wanita Cantik Diganjar 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 23 Februari 2021 – 14:28 WIB
Empat terdakwa saat mengikuti sidang daring dengan agenda vonis kemarin. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis terdakwa John Petrus Aditia Ambarita, 30, dan tiga teman perempuannya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Keempatnya menjadi pesakitan setelah tertangkap tangan pesta sabu-sabu.

BACA JUGA: Kombes Susatyo: Doakan Kasat Reskrim Bisa Segera Ungkap Kasus Ini

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Mahfud: Saya Sudah Kumpulkan Kejagung, KPK, Polri, Penegakan Hukum Akan Dilakukan

Sebelumnya JPU Heru Sofyan dari Kejari Denpasar menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Pengurangan hukuman enam bulan itu langsung diterima John. “Saya menerima,” kata John Petrus.

BACA JUGA: Bantahan John Petrus soal Perkara Hukumnya

Hal senada diungkapkan tiga teman perempuan John, yaitu Pricilia Rey, 25; Putri Nur Agelina DC, 26; dan Annike Dhani Taniba, 31.

"Semua terdakwa menerima,” ucap Fitra Oktora Kohar, pengacara yang mendampingi para terdakwa.

Sebelum para terdakwa ditangkap, polis mendapat informasi ada orang bernama John, Nike, dan Putri yang tinggal di Jalan Mahendradata, Gang Pura Banyu Kuning Nomor 8X, Kelurahan Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, sering transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Pada 20 Oktober 2020 sekira pukul 21.00, polisi melihat terdakwa Aninnke bersama Putri dan Pricilia sedang mengendarai mobil Datsun Type Cross berhenti di depan sebuah warung di Jalan Dewi Sri Nomor 11 A, Kuta, Badung. 

Ketika para terdakwa turun dari mobil, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip sabu dari dalam dompet milik terdakwa Ninnke. 

“Sabu dibeli secara patungan oleh keempat terdakwa dengan masing-masing terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp 150 ribu,” beber JPU Heru.

Namun, pada saat penangkapan terdakwa John tidak ikut mengambil sabu.

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap terdakwa John hingga dia ditangkap pada 22 Oktober 2020 di parkir Lippo Plaza, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.

Di hadapan keempat terdakwa, barang bukti narkotika tersebut ditimbang dan diperoleh berat bersih 0,29 gram. (rb/san/mus/JPR)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba   sabu-sabu   Denpasar   Bali  

Terpopuler