jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Johnson Panjaitan merespons pernyataan kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis yang tidak terima Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dimakamkan secara kedinasan karena terlapor kasus kekerasan seksual yang dlaporkan kliennya.
Menurut Johnson, kasus kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo belum terbukti secara hukum.
BACA JUGA: Kubu Istri Ferdy Sambo Peringatkan Pengacara Keluarga Brigadir J, Keras!
"Terkait tuduhan segala macamnya itu masih persepsi. Artinya itu secara belum terbukti secara hukum," kata pengacara keluarga Brigadir J itu aat dihubungi, Kamis (28/7)
Johnson menilai upacara kedinasan saat pemakaman Brigadir J merupakan hal yang layak dilakukan.
BACA JUGA: Pemakaman Brigadir J Secara Kedinasan, Saiful Sebut Frasa Kebakaran Jenggot
Sebab, Brigadir J masih tercatat sebagai anggota Polri.
"Faktanya Brigadir J itu dimakamkan secara kedinasan, itu fakta. Dia masih anggota Polri yang dihormati. Kalau anggota Polri dimakamkannya pakai upacara Polri, dong," tegas Johnson.
Diketahui, Brigadir J menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi.
Kasus dugaan pelecehan ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kasus yang sudah naik penyidikan itu dilimpahkan dari Mapolres Jakarta Selatan.
Adapun dugaan pelecehan itu disebut menjadi pemicu insiden yang disebut baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7).
Insiden berdarah itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jenazah Brigadir J sendiri dimakamkan melalui upacara kedinasan di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (27/7).
Pemakaman itu dilakukan setelah tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penggalian makam (ekshumasi) dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama