Terkait dengan riwayat pendidikan Johnny, majelis hakim menilai tidak ada persoalan
BACA JUGA: OPM Dideadline 3 Minggu
"Syarat pendidikan atau ijazah saudara Johny Sitohang Adinagoro, calon nomor urut 2, adalah benar dan sah karenanya tahapan prosedur persyaratan calon yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Dairi telah memenuhi mekanisme dan tata cara menurut ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim pada sidang Senin (12/1)Majelis hakim MK mengacu pada pasal 58 huruf C UU No.32 Tahun 2004 yang menyatakan, pendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan atas dan/atau sederajat
BACA JUGA: Gubernur Tagih Jalan Trans Kalimantan
Selain itu, pasal 8 ayat (2) huruf d Peraturan KPU No.25 Tahun 2008 yang mengatur bahwa calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah bersangkutan yang dilegalisasi Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah itu berdiri, manakala ijazah hilang.Selain itu, pasal 8 ayat (2) huruf e Peraturan KPU tersebut, yang mengatur hal yang sama
BACA JUGA: Bentuk Pengadilan HAM di Aceh!
Syarat pendidikan juga dapat melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari sekolah yang bersangkutan."Berdasarkan pandangan dan penilaian hukum di atas, Mahkamah berpendapat, syarat pendidikan in casu ijazah pihak terkait (calon terpilih bupati dan wakil bupati) adalah sah menurut hukum," demikian bunyi putusan(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Tenggelam, 249 Hilang
Redaktur : Tim Redaksi