Johny-Irwansyah Pemenang Pilkada Dairi

Senin, 12 Januari 2009 – 18:22 WIB
JAKARTA -Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan Keputusan KPUD Dairi No.37 Tahun 2008 tertanggal 13 Desember 2008 yang menetapkan pasangan Johny Sitohang-Irwansyah Pasi sebagai pemenang pilkada Kabupaten Dairi, SumutMajelis hakim menolak seluruh materi permohonan sengketa yang diajukan pasangan kandidat Parlemen Sinaga dan Budiman Simanjuntak.

Terkait dengan riwayat pendidikan Johnny, majelis hakim menilai tidak ada persoalan

BACA JUGA: OPM Dideadline 3 Minggu

"Syarat pendidikan atau ijazah saudara Johny Sitohang Adinagoro, calon nomor urut 2, adalah benar dan sah karenanya tahapan prosedur persyaratan calon yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Dairi telah memenuhi mekanisme dan tata cara menurut ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim pada sidang Senin (12/1)
Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung Ketua MK Moh Mahfud MD.

Majelis hakim MK mengacu pada pasal 58 huruf C UU No.32 Tahun 2004 yang menyatakan, pendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan atas dan/atau sederajat

BACA JUGA: Gubernur Tagih Jalan Trans Kalimantan

Selain itu, pasal 8 ayat (2) huruf d Peraturan KPU No.25 Tahun 2008 yang mengatur bahwa calon dapat menyertakan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah bersangkutan yang dilegalisasi Dinas Pendidikan Nasional atau Kantor Departemen Agama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat sekolah itu berdiri, manakala ijazah hilang.

Selain itu, pasal 8 ayat (2) huruf e Peraturan KPU tersebut, yang mengatur hal yang sama
Hakim menjelaskan bahwa syarat pendidikan seorang calon bupati dan wakil bupati tidak hanya dibuktikan dengan ijazah, melainkan juga dapat menggunakan STTB, bahkan dalam praktik sehari-hari juga termasuk ijazah paket C

BACA JUGA: Bentuk Pengadilan HAM di Aceh!

Syarat pendidikan juga dapat melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari sekolah yang bersangkutan.

"Berdasarkan pandangan dan penilaian hukum di atas, Mahkamah berpendapat, syarat pendidikan in casu ijazah pihak terkait (calon terpilih bupati dan wakil bupati) adalah sah menurut hukum," demikian bunyi putusan(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Tenggelam, 249 Hilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler