jpnn.com, JAKARTA - Soesilo Aribowo, penasihat hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto merasa kecewa dengan vonis seumur hidup dari majelis hakim yang diberikan kepada kliennya.
Menurut dia, pertimbangan hakim yang menyebut Joko mengendalikan sejumlah manajer investasi (MI) untuk melakukan pembelian saham-saham untuk investasi PT Asuransi Jiwasraya tidak terbukti dalam persidangan.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Akan Demo, Ini Reaksi Ruhut, Ganjar tak Kecewa, KAMI Balik Mengancam
"Dia tidak mungkin bisa mengendalikan Jiwasraya,” kata Soesilo usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10).
Menurut Soesilo, Joko bukan pejabat PT Asuransi Jiwasraya sehingga tidak punya hak untuk mengatur pembelian saham-saham. Terlebih disebutkan saham yang dibeli PT Asuransi Jiwasraya cukup banyak.
BACA JUGA: Vonis Seumur Hidup Koruptor Jiwasraya Dianggap Hanya Menyalin Tuntutan Jaksa
“Itu tidak nalar menurut saya. Dia (Joko) tidak punya kemampuan untuk mencegah pilihan investasi oleh Jiwasraya," kata dia.
Soesilo menyadari perkara di PT Asuransi Jiwasraya ini sangat sulit untuk dipahami jaksa maupun hakim. Apalagi perkara menyangkut pasar modal yang memiliki konstruksi hukum yang sangat rumit. Sisi lain, jaksa diberi waktu sangat singkat membuat tuntutan sehingga terkesan tidak siap.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Penjara Seumur Hidup untuk 2 Mantan Direktur Jiwasraya
Ketidaksiapan Jaksa jelas Soesilo terlihat dari materi tuntutan dan dakwaan yang dibuat jaksa yang selalu berubah. Hal semacam ini sebenarnya, menurut dia, tidak boleh dilakukan oleh jaksa.
“Saya sudah 30 tahun menjadi pengacara. Dan baru kali ini saya alami surat tuntutan itu berubah dan ditambahkan di replik,” kata dia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Mereka ialah mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, eks Dirut Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan bekas Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga