Joko Driyono Menangis Tersedu-Sedu di Persidangan

Kamis, 20 Juni 2019 – 20:30 WIB
Joko Driyono. Foto: Chandra Satwika/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Momen haru terjadi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor dengan terdakwa kasus pengerusakan barang bukti, Joko Driyono (Jokdri).

Saat terdakwa memberikan kesaksian atas kasus yang menjeratnya, mendadak dia menangis tersedu-sedu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

BACA JUGA: Kokoh Afiat Sebut Satgas Antimafia Bola Sita Barang Bukti Liga Lama

Peristiwa terjadi ketika Ketua Majelis Hakim Kartim Khaeruddin menanyakan apakah ada yang akan disampaikan oleh Jokdri di akhir persidangan. Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu lantas mengatakan tak menduga jika perintahnya kepada Muhamad Mardani Morgot alias Dani akan berujung di pengadilan.

BACA JUGA: Pengacara Sebut Barang Bukti Jokdri Tidak Terkait Match Fixing

BACA JUGA: Staf Keuangan Persija Terseret Kasus Joko Driyono

Perintah itu berupa tugas mengamankan barang-barang pribadinya saat kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park Kuningan, Jakarta Selatan. Perintah itu dimaksudkan semata untuk menghindari kerusakan barang-barang pribadinya akibat adanya penggeledahan.

Tangis pecah saat Jokdri menyampaikan ada cincin peninggalan ibunya disita oleh penyidik. Dalam momen ini Jokdri sempat terdiam beberapa saat, sembari terlihat mengusap matanya dengan sapu tangan.

BACA JUGA: Pengacara Sebut Barang Bukti Jokdri Tidak Terkait Match Fixing

“Satgas akan menyita barbuk yang sangat penting yaitu peninggalan almarhumah,” ucap Jokdri sambil tersedu-sedu.

BACA JUGA: Staf Keuangan Persija Terseret Kasus Joko Driyono

Melihat Jokdri terdiam cukup lama, Hakim Kartim pun bereaksi. “Saudara terdakwa boleh dilanjutkan atau cukup?,” tanya Kartim.

Jokdri lantas meresponnya dengan menyebut cincin peninggalan ibunya akhirnya tidak jadi disita penyidik. “Walau disita akhirnya saya minta untuk tidak disita dan diperbolehkan, alhamdulillah selesai,” tutup Jokdri dalam menyampaikan pernyataan sidang kali ini. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSTI: Kalau JPU dan Hakim Ikut Masuk Angin, Gawat!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler