Polri Minta Bantuan Interpol, Tangkap Joko Tjandra

Senin, 29 Juni 2009 – 16:59 WIB
JAKARTA- Polisi meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia guna membantu Kejaksaan Agung untuk menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali senilai Rp546,46 miliar, Joko S Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan bahwa Polri telah memasukkan Joko dalam daftar pencarian orang (DPO) ke polda-polda di seluruh Indonesia.

“Polri telah melakukan upaya-upayaPertama, kami telah menyebarkan DPO ke polda-polda, kemudian polda menyebarkannya ke polres-polsek

BACA JUGA: Ingat Keluarga, Agus Pane Menangis

Kedua, kami telah meminta bantuan ke Interpol pusat," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6).

Permasalahannya, sambung dia, saat ini adalah Joko Tjandra itu sudah berada di luar negeri, di mana pemerintah kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi
“Koordinasi kita akan terus dilakukan, selama kita masih ada langkah untuk menindaklanjuti kondisi ini akan terus dilakukan sesuai aturan,” katanya.

Untuk diketahui pada 11 Juni 2009, Joko divonis bersalah dan diganjar dua tahun hukuman penjara

BACA JUGA: WN Singapura yang Diduga Teroris Dikenai Pasal Imigrasi

Vonis itu jatuh setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan jaksa dalam perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali senilai Rp 546,46 miliar.Untuk mengeksekusi Joko, Kejaksaan sudah memberikan Joko waktu agar datang ke Kejaksaan Agung hingga Jumat (26/6), tapi tidak juga diindahkannya
(rie/JPNN)

BACA JUGA: Kuota Haji Plus Harus Dibatasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Investigasi Ledakan Tambang di Sawahlunto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler