Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan bahwa Polri telah memasukkan Joko dalam daftar pencarian orang (DPO) ke polda-polda di seluruh Indonesia.
“Polri telah melakukan upaya-upayaPertama, kami telah menyebarkan DPO ke polda-polda, kemudian polda menyebarkannya ke polres-polsek
BACA JUGA: Ingat Keluarga, Agus Pane Menangis
Kedua, kami telah meminta bantuan ke Interpol pusat," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6).Permasalahannya, sambung dia, saat ini adalah Joko Tjandra itu sudah berada di luar negeri, di mana pemerintah kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi
Untuk diketahui pada 11 Juni 2009, Joko divonis bersalah dan diganjar dua tahun hukuman penjara
BACA JUGA: WN Singapura yang Diduga Teroris Dikenai Pasal Imigrasi
Vonis itu jatuh setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan jaksa dalam perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali senilai Rp 546,46 miliar.Untuk mengeksekusi Joko, Kejaksaan sudah memberikan Joko waktu agar datang ke Kejaksaan Agung hingga Jumat (26/6), tapi tidak juga diindahkannyaBACA JUGA: Kuota Haji Plus Harus Dibatasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Investigasi Ledakan Tambang di Sawahlunto
Redaktur : Tim Redaksi