Kaligis Tuding Joko Tjandra Kendalikan Pengadilan dari Luar Negeri

Jumat, 25 April 2014 – 19:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Joko Tjandra kembali jadi berita. Setelah beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung dikabarkan berhasil melacak keberadaan Joko di Papau Nugini (PNG), kini terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan dilaporkan ke polisi oleh pengacara senior OC Kaligis.

Kaligis berniat melaporkan Joko dengan tuduhan menghalang-halangi proses eksekusi BRI Tower II di Jl Sudirman, Jakarta Pusat. Menurut Kaligis, walau Joko berstatus buron ternyata berhasil mengerahkan orang-orangnya untuk menghalangi  eksekusi BRI Tower II. Padahal sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 24 Juli 2013 disebutkan bahwa gedung itu menjadi milik sah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau dikembalikan ke negara.

BACA JUGA: Gamawan Tampik Ketidaksesuaian Teknologi Proyek e-KTP

"Katanya eksekusi tertunda karena ada perkara bantahan. Setelah kita pelajari isinya ternyata isi bantahan itu sama dengan dengan gugatan sebelumnya," jelas Kaligis, Jumat (25/4).

Menurutnya, pemberitahuan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Dalam pasal 66 ayat 2 UU MA disebutkan bahwa suatu perkara yang sudah mendapat putusan PK harus segera dieksekusi. "Kapan ada kepastian hukum kalau putusan PK aja tak bisa dieksekusi?” sambung pengacara BRI ini.

BACA JUGA: Pertemuan Cikeas Bahas Persiapan Debat Terakhir Konvensi

Kaligis menambahkan, dugaan adanya permainan itu bisa dilihat dari munculnya berita bahwa kasus perebutan aset negara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Padahal, PK merupakan upaya hukum luar biasa dan terakhir yang bisa ditempuh pihak-pihak yang tengah berperkara.

Sebelumnya, karena tak kunjung dieksekusi, Kaligis sudah melaporkan majelis hakim PK, yakni Edy Suwanto, Aroziduhu Waruhu, dan Didiek Riyono ke Ketua Muda Bidang Pengawasan MA. Jika PK dijalankan, lanjut Kaligis, BRI seharusnya berhak menerima kembali BRI Tower II dari tangan PT Mulia Persada Pacific (PT PMP) milik Joko Tjandra. Karena tak kunjung dieksekusi, PT PMP ditaksir meraup keuntungan Rp 50 miliar per bulan selaku pengelola gedung.

BACA JUGA: NasDem Tidak Pernah Usulkan JK Dampingi Jokowi

Seperti diketahui, Joko Tjandra terbang ke Port Moresby, PNG, sehari sebelum terbitnya putusan MA yang menyatakan dirinya bersalah pada 10 Juni 2009. Akhir 2012, Ketua Tim Pemburu Koruptor, Darmono mengatakan pihaknya berhasil mengendus keberadaan Joko di Port Moresby dan bakal diekstradisi.

Pernyataan Darmono yang juga Wakil Jaksa Agung kala itu, tak pernah terwujud hingga sekarang sebab  Joko dikabarkan telah lari dari negara yang berbatasan langsung dengan Papua tersebut. (pra/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ada 3 Jumat Suci untuk Putuskan Pendamping Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler