jpnn.com - JAKARTA – Kubu Joko Widodo akan mengajukan saksi ahli dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui Tabloid Obor Rakyat. Pengacara Jokowi, Teguh Samudra mengatakan bahwa ahli itu merupakan orang yang bisa menjelaskan soal apa yang ditulis Obor Rakyat itu bukan hanya kejahatan biasa melainkan kejahatan pers, pidana umum atau anti diskriminasi. “Karena, ada satu ahli yang menyatakan bahwa isi Obor Rakyat itu merupakan kejahatan demokrasi,” kata Teguh kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (7/8).
Soal mengapa disebut kejahatan demokrasi, Teguh menjelaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar negara yang tidak boleh disalahgunakan. Menurutnya, kalau isi Obor Rakyat itu diterima dan dilegalkan, maka akan merusak insan pers maupun pers itu sendiri secara substantifnya.
BACA JUGA: Pastikan Tim Transisi tak Otomatis Masuk Kabinet
“Karenanya, siapapun juga yang menyalahgunakan tentang kebebasan pers, itu merupakan kejahatan pers,” ujarnya. Hanya saja, ia tak menyebutkan siapa saksi ahli yang akan dihadirkan tersebut. “Ahlinya siapa, nanti pas hadir akan saya beritahukan,” papar Teguh.
Soal dua tersangka Obor Rakyat yakni Pemimpin Redaksi Setyardi Budiono dan penulisnya, Dermawan Sepriyosa yang belum ditahan, Teguh ogah banyak berkomentar. Ia mengaku tak ingin mendahului penyidik. “Tapi, kalau dari laporan saya tentang UU Diskriminasi itu ancaman hukuman lima tahun, itu bisa ditahan. Tapi, kalau tidak ditahan itu penyidik yang bisa menjawab,” ungkap Teguh lagi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Anas Ngeluh Lebaran Tanpa Keluarga
BACA JUGA: Kawal Transisi Pemerintahan, Tim Jokowi Libatkan Aktivis Sosmed
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Mengeluh saat Lebaran Tak Bisa Dijenguk Istri
Redaktur : Tim Redaksi