Jokowi Akan Berlakukan Darurat Sipil, Begini Respons Fahri Hamzah

Selasa, 31 Maret 2020 – 15:26 WIB
Fahri Hamzah. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritisi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) karena menggulirkan wacana untuk menerapkan darurat sipil demi mencegah penularan virus corona (Covid-19). Fahri menyinggung tentang perlunya pemerintah tunduk atas perundang-undangan ketika menanggulangi pandemi corona.

"Saya sebetulnya sudah memberikan beberapa kali sinyal bahwa kerangka keputusan yang harus dibuat di Indonesia itu pada dasarnya harus tetap tunduk kepada konstitusi dan mekanisme perundang-undangan yang sudah ada," kata Fahri dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (31/3).

BACA JUGA: Begini Respons Kapolri Jenderal Idham Soal Rencana Darurat Sipil Covid-19

Menurut dia, pemerintah tinggal mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk menanggulangi pandemi corona. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu jauh-jauh berpikir tentang darurat sipil.

"Jadi dalam kasus Indonesia sebenarnya, terkait penyebaran penyakit misalnya, negara sudah memiliki serangkaian aturan pada level undang-undang dan turunannya, seperti misalnya undang-undang kekarantinaan kesehatan yang disahkan tahun 2018," kata Fahri.

BACA JUGA: Penjelasan tentang Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Simak ya

Lebih lanjut, kata Fahri, negara telah memiliki aturan tentang otonomi daerah sehingga pemerintah tidak mungkin memaksakan kebijakan darurat sipil. Dalam otonomi daerah, setiap pemimpin wilayah memiliki hak untuk menjalankan roda pemerintahan.

"Jadi, meskipun ini ada kedaruratan, kedaruratan yang dimaksud tetap dalam kerangka demokrasi, rakyat itu diberi pilihan. Sebab, partisipasi dalam demokrasi itu basisnya adalah kesadaran, pengetahuan, pengertian, bukan rasa takut," tutur dia.

BACA JUGA: Komnas HAM Yakin Darurat Sipil Bakal Berujung Kekacauan Massal

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa penerapan pembatasan sosial berkala besar untuk mengendalikan penyebaran virus corona COVID-19 perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil.

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi, sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar dalam rapat terbatas mengenai penanggulangan COVID-19 yang diselenggarakan melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin.

Presiden mengemukakan perlunya penyiapan peraturan yang lebih jelas sebagai panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota guna mendukung penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler