Jokowi Berhentikan Zumi Zola, Jambi Segera Punya Gubernur Baru

Sabtu, 19 Januari 2019 – 23:18 WIB
TERDAKWA: Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8). Foto: Fedrik Tarigan/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat keputusan tentang pemberhentian Zumi Zola Zulkifli dari jabatan Gubernur Jambi. Keputusan itu menyusul vonis pengadilan terhadap terpidana korupsi tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan, pemberhentian Zumi Zola tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7/P Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019. “Sudah diteken Presiden RI Joko Widodo,” ujar Bahtiar, Sabtu (19/1).

BACA JUGA: Jokowi Sudah Ambil Risiko, Baasyir Ogah Terburu-buru

Menurut Bahtiar, dengan adanya Keppres itu pula maka DPRD Jambi bisa menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian Zumi Zola dari jabatan gubernur. Selanjutnya, Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar naik menjadi gubernur menggantikan Zumi.

"Selanjutnya DPRD Provinsi Jambi mengusulkan kepada presiden melalui Kementeri Dalam Negeri. Kemudian akan terbit Keppres pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur," ucapnya.

BACA JUGA: Kunjungi Garut, Pak Jokowi Potong Rambut

Baca juga: Zumi Zola Terbukti Koruptor, Ganjarannya 6 Tahun Penjara

Lebih lanjut Bahtiar mengatakan, untuk pengisian posisi wakil gubernur akan dilakukan setelah Fahrori resmi menjadi Gubernur Jambi. "Nanti setelah wakil gubernur (Fahrori, red) dilantik sebagai Gubernur Jambi," ujar anak buah Tjahjo Kumolo di kemendagri itu.

BACA JUGA: Jokowi: Kalau Dapat KUR Jangan Dipakai Beli Motor

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada persidangan 6 Desember 2018 menyatakan Zumi Zola telah terbukti bersalah menerima gratifikasi dan menyuap 53 legislator di DPRD Jambi. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan jukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keppres Pemberhentian Zumi Zola Sudah Terbit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler