Keppres Pemberhentian Zumi Zola Sudah Terbit

Sabtu, 19 Januari 2019 – 07:40 WIB
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyebutkan Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai gubernur Jambi sudah terbit. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, Keppres tentang pemberhentian Zumi Zola sebagai gubernur Jambi telah terbit.

“Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo,” hal tersebut ia sampaikan jumat, (18/1/2019).

BACA JUGA: Mendagri Jalankan Tugas Mediasi Konflik Perizinan Meikarta

Bahtiar mengatakan, Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi juga telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti. Keppres pemberhentian Zumi Zola, lanjutnya, sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian.

“Dengan demikian Keppres tersebut, menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap,” ujarnya.

BACA JUGA: Penjelasan Lengkap Kemendagri soal Izin Proyek Meikarta

Selanjutnya DPRD Provinsi Jambi dalam agenda rapat paripurna tersebut juga akan mengusulkan pengangkaran Wakil Gubernur Jambi yang saat ini Plt. Gubernur Jambi menjadi Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola dengan melanjutkan sisa masa jabatannya sampai dengan Tahun 2022.

Bahtiar juga ungkapkan melalui rapat paripurna juga menusulkan pemberhentian Wakil Gubernur Jambi yang sebelumnya telah diusulkan menjadi Gubernur Jambi definitif.

BACA JUGA: Bang Bahtiar: Ada 5 Surat Suara Pemilu 2019, Warna tak Sama

“DPRD Provinsi jambi mengusulkan kepeda Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur. Dan jadwal pelantikan gubernur menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara,” terangnya.

Dan berikutnya mengenai pengisian wakil gubernur yang kosong dilakukan nanti setelah wakil gubernur dilantik sebagai Gubernur Jambi.

Diketahui, Zumi Zola kini menyandang status terpidana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap sejumlah pejabat Pemprov Jambi melalui operasi tangkap tangan.

“Belajar dari kasus-kasus kepala daerah dan DPRD. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak henti-hentinyanya selalu mengingatkan kita semua untuk menghindari area rawan korupsi antara lain soal perijinan, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, retribusi, pajak, dana hibah, dana bansos, dan belanja barang dan jasa,” pungkasnya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 27 Desember, Jemput Bola Perekaman KTP-el di Seluruh Daerah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler