Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas Maamun, Begini Penjelasan Mahfud MD

Jumat, 29 November 2019 – 23:49 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan soal perpanjangan SKT FPI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyinggung tentang alasan kesehatan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan, Annas Maamun, sehingga mendapat grasi dari Presiden Jokowi.

Menurut Mahfud, kondisi kesehatan Annas sudah menurun dan sehari-hari memakai alat bantu pernapasan.

BACA JUGA: Mahfud MD dan Fachrul Razi Menjelaskan soal SKT FPI

"Dia (Anas) kan, sudah pakai oksigen setiap hari. Kemudian sakit-sakitan dan banyak lagi penyakitnya," kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (29/11).

Selain kesehatan, Mahfud berbicara tentang usia sehingga Jokowi memberikan grasi ke mantan Gubernur Riau itu. Saat ini, Annas tercatat berusia 79 tahun.

BACA JUGA: Kasus Annas Maamun di KPK Masih Banyak, Kok Bisa Dapat Grasi dari Presiden Jokowi

"Jadi, orang yang sudah berusia tua itu bisa tidak ditahan. Kan, dia diberi grasi," lanjut dia.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa grasi dari Jokowi tidak menghapus pidana yang dilakukan Annas. Grasi ialah bentuk pemberian pengampunan dengan mengurangi masa penahanan.

BACA JUGA: PPP Minta Grasi Annas Maamun Tidak Usah Diributkan

"Diberi grasi itu, tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap tindak pidana, hanya saja, dia diampuni dengan pengurangan hukuman, kan gitu," timpal dia.

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, yang merupakan terpidana korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, mendapat grasi dari Presiden Jokowi.

Kuasa hukum Annas Maamun, Eva Nora, membenarkan "hadiah" grasi kliennya itu dari Presiden Jokowi. "Setelah saya cek ternyata benar," kata dia.

Namun dia mengatakan, bahwa pengajuan grasi tidak dilakukan Annas Maamun melalui dirinya sebagai kuasa hukum.

Dia menduga bahwa grasi itu diperoleh dengan mengajukan secara pribadi atau melalui pihak keluarga.

"Kalau grasi bisa diajukan oleh terpidana atau keluarga terpidana langsung kepada presiden. Tanpa harus melalui kuasa hukum," jelas dia.

Lebih lanjut kata Eva, Annas Maamun, Gubernur Riau ke-10 yang hanya menjabat sebagai orang nomor satu di Riau tersebut selama tujuh bulan sejak Februari-September 2014 itu mendapat pengurangan hukuman satu tahun.

Dengan begitu, Annas yang divonis tujuh tahun penjara dipastikan akan bebas pada 2020 mendatang setelah melalui proses hukuman enam tahun penjara. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler