jpnn.com, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD mengeluarkan pernyataan terbaru sepuatr surat keterangan terdaftar alias SKT FPI (Front Pembela Islam).
Mahfud MD menegaskan bahwa negara dan pemerintah menjamin hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, tak terkecuali dengan FPI.
BACA JUGA: Pernyataan Menag Fachrul Razi Ini Mungkin Menyejukkan FPI
“Soal surat keterangan terdaftar FPI, kita sudah diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat, dan FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat, menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi,” kata Menkopolhukam Mahfud MD usai menggelar rapat bersama dengan Mendagri Tito Karnavian dan Menag Fachrul Razi di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Rabu (27/11).
Mahfud menjelaskan, negara mengatur agar setiap aspirasi dan perkumpulan maupun perserikatan yang dilakukan Warga Negara Indonesia sejalan dengan Konstitusi dan amanat Undang-Undang.
BACA JUGA: Abdul Chair: Ahok Diberi Tempat Nyaman, Habib Rizieq Dibiarkan
“Untuk itu negara mengatur dengan UU agar semua berjalan baik, dan saya sudah diskusikan tadi mempertemukan antara hak setiap warga megara dan kelompok masyarakat untuk berkumpul dan berserikat, kemudian melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural administratif dan substantif,” ujarnya.
Dengan memastikan agar setiap ormas dan aktivitas warga negara sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945 tersebut, Mahfud MD mengatakan, permohonan perpanjangan SKT FPI masih memerlukan pembahasan mendalam.
BACA JUGA: Permintaan Kapitra Ampera ke Mahfud MD soal Habib Rizieq
“FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dan Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi. Dan tentu waktunya tidak akan lama-lama betul begitu, sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu,” jelas Mahfud MD.
Sementara, Menag Fachrul Razi menyatakan PFI telah membuat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI. Meski demikian, hal tersebut masih dalam pendalaman lebih lanjut.
“Memang ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, NKRI, dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan. Tapi tentu saja kami akan coba dalami lebih jauh sesuai penyataannya itu, pernyataan yang dibuat di bawah materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat sebagaimana disampaikan oleh Pak Menko,” kata Menag Fachrul Razi. (rl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo