jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif kaget mendengar kabar Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang menjadi terpidana korupsi.
Syarif mengaku sudah mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami bahwa ada pemberian grasi kepada Anas dan meminta jaksa KPK melaksanakan keputusan tersebut.
BACA JUGA: KPK Kaget Jokowi Berikan Grasi ke Koruptor Annas Maamun
Dia memastikan bahwa KPK akan melaksanakan keputusan tersebut. Hanya saja, Syarif menegaskan bahwa pada saat bersamaan KPK juga belum mendapatkan informasi apa alasan pemerintah memberikan grasi kepada Annas.
“Kami belum mendapatkan informasi apa alasan pemerintah untuk menetapkan Pak Annas Maamum itu diberikan grasi,” kata Syarif di sela-sela rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).
BACA JUGA: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dapat Grasi dari Jokowi
Syarif menambahkan KPK sangat kaget dengan pemberian grasi tersebut. Sebab, kasus yang menjerat Annas Maamun sebenarnya sangat banyak. Beberapa kasus masih dalam tahap penyelidikan KPK.
“Seperti korporasinya yakni PT Palma Satu, itu sedang dalam proses. Jadi kami kaget juga,” ungkap Syarif.
Dia mengatakan apa pun pertimbangan presiden dalam memberikan grasi kepada Annas di luar kewenangan KPK.
Lembaga antikorupsi itu sangat menghargai pertimbangan presiden. “Itu kewenangan pemerintah dan presiden untuk memberikan grasi,” jelasnya.
Hanya saja, Syarif meminta Annas tetap kooperatif ketika KPK nanti membutuhkan keterangannya terkait sejumlah kasus yang tengah diselidiki.
“Kami berharap kalau beliau (Annas) sudah di luar akan kooperatif terus, untuk menindaklanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya,” kata Syarif lagi.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Annas berawal saat KPK menangkapnya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) 25 September 2014 lalu di Cibubur, Jakarta Timur.
KPK menetapkan Annas sebagai tersangka penerima suap Rp 2 miliar. Suap terkait proses alih fungsi 140 hektar lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan.
Majelis menyatakan Annas terbukti menerima suap USD 166,100 dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut.
Annas juga terbukti menerima Rp 500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Riau. Hukuman Annas diperberat menjadi tujuh tahun penjara di tingkat kasasi.
KPK kemudian menetapkan korporasi, PT Palma Satu sebagai tersangka karena diduga menyuap Annas terkait revisi alih fungsi hutan Riau 2014.
Selain itu, KPK juga menetapkan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma, dan Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma sebagai tersangka. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy