jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi punya hak dan kewenangan penuh menunjuk anggota Dewan Pengawas perama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru disetujui dalam sidang paripurna DPR, Selasa (17/9).
Kewenangan bagi Jokowi menentukan orang-orang yang akan duduk di Dewan Pengawas pertama kalinya ini diatur dalam pasal tersendiri di perubahan kedua UU KPK tersebut.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Setuju Revisi UU KPK Disahkan
"Ketua dan anggota Dewan Pengawas pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 69A ayat 1 revisi UU KPK tersebut.
Masalah Dewan Pengawas (Dewas) ini pula yang menjadi catatan dari Gerindra dan PKS, meskipun kedua fraksi partai oposisi itu setuju terhadap revisi UU KPK.
BACA JUGA: Fahri: Revisi UU KPK Sudah Diusulkan Sejak Era SBY
Juru bicara Fraksi PKS Ledia Hanifa menyampaikan bahwa keberadaan Dewan Pengawas di KPK membuat lembaga pemburu koruptor itu tak dapat bekerja independen dan kredibel. Sehingga, itu tak sejalan dengan konteks perubahan untuk penguatan lembaga itu.
"Persoalan Dewan Pengawas KPK mutlak dari presiden, itu tidak sesuai dengan draf awal membentuk dewas profesional bebas intervensi. Lalu izin penyadapan ke dewas, padahal itu senjata KPK. Seharusnya KPK cukup beritahukan tidak perlu izin," ucap Ledia. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Tegas, PKS Tolak Tiga Hal Ini di Revisi UU KPK
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam