Jokowi Bicara Wacana 3 Periode, Taat Kehendak Rakyat

Minggu, 28 Agustus 2022 – 14:37 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bakal taat terhadap konstitusi serta kehendak rakyat terkait wacana tiga periode jabatan presiden.

Dia menegaskan konstitusi saat ini tidak memperbolehkan kembali menjadi calon presiden pada Pemilu 2024, namun dia menyebut masyarakat bisa menyampaikan pendapat soal sosok calon presiden pada 2024.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Tetap Menyalahkan Brigadir J

"Konstitusi tidak memperbolehkan, ya sudah jelas itu, dan sekali lagi saya akan terus taat konstitusi dan kehendak rakyat," kata Jokowi saat memberi sambutan pada kegiatan Musyawarah Rakyat I Jawa Barat di Bandung, Minggu.

Dia menyebut Musyawarah Rakyat merupakan forum yang memungkinkan rakyat untuk bisa bersuara. Karena penyampaian pendapat merupakan hal yang wajar di negara demokrasi.

BACA JUGA: Sukarelawan Bakal Gelar Musyawarah Rakyat, Sekjen LRJ: Jokowi Jangan Tersandera

"Jangan sampai ada yang baru ngomong tiga periode juga sudah ramai. Itu, kan, tahapan wacana. Boleh saja orang menyampaikan pendapat," kata Jokowi di depan peserta musyawarah yang merupakan pendukungnya.

"Wong ada yang ngomong, ganti presiden, kan, juga boleh, Jokowi mundur, juga boleh. Ini negara demokrasi," kata dia.

BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar

Meski begitu, Jokowi mengingatkan pendukungnya untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi agar tidak secara anarkhis dan agar tidak terburu-buru menentukan pilihan politiknya, karena memilih sosok pemimpin itu memerlukan kehati-hatian.

"Saya titip lagi, hati-hati, hati-hati, ulah gurung gusuh (buru-buru), jangan buru-buru, ulah lepat (salah), jangan salah menentukan sikap," katanya.

Setelah reformasi, telah terjadi empat kali amendemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pada Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Amendemen Pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amendemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jawaban Kapolri soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Oh Begitu, Bikin Bergeleng


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler