Jokowi Boleh Pakai Beberapa Fasilitas Negara saat Kampanye

Kamis, 21 Maret 2019 – 10:35 WIB
Presiden Jokowi. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin (01) dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno (02) akan memulai kampanye akbar Minggu (24/3). Sesuai dengan peraturan KPU, setiap pasangan calon (paslon) akan berkampanye di dua zona yang berbeda yang sudah disepakati.

KPU kembali menegaskan sejumlah fasilitas yang bisa digunakan selama berkampanye. Sebelumnya, timses paslon capres-cawapres 02 banyak mengeluhkan berbagai pelanggaran yang dilakukan timses paslon 01. Menurut mereka, Jokowi selaku petahana sering menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Bukan hanya itu, dia juga tidak pernah mengajukan cuti ketika melakukan kampanye. Timses Prabowo-Sandiaga meminta KPU menindak tegas paslon 01.

BACA JUGA: Erwin Aksa Menguatkan Prabowo - Sandiaga di Indonesia Timur

Komisioner KPU Pramono Ubaid membeberkan, capres petahana masih bisa menggunakan beberapa fasilitas negara. Sebab, sistem kampanye yang diterapkan kepada petahana presiden berbeda dengan petahana kepala daerah. Misalnya, gubernur, wali kota, maupun bupati. ’’Mereka tetap bisa menggunakan fasilitas negara,’’ ucapnya kemarin (20/3).

Fasilitas negara yang dimaksud itu antara lain, pengamanan, kesehatan, dan protokoler seperti yang biasa digunakan. Di luar itu, lanjut Pramono, capres petahana tetap harus mengajukan cuti. Pengajuannya pun sama dengan peserta pemilu yang lain. Diajukan ke KPU paling lambat sehari sebelum melakukan kampanye. ’’Memang harus mengajukan cuti, tetapi bukan sebagaimana kepala daerah,’’ jawabnya.

BACA JUGA: Begini Cara Maruf Amin Menyikapi Hasil Survei Litbang Kompas

Saat ditanya tentang agenda presiden yang dicampur dengan kampanye capres dalam sehari, Pramono juga menyatakan bahwa sebenarnya itu sah-sah saja dilakukan. Syaratnya, memang sudah dijelaskan di surat pengajuan cuti yang mereka serahkan ke KPU.

(Baca Juga: Jokowi Siapkan Batik Khusus Untuk Kampanye, Ini Penampakannya)

BACA JUGA: Fadli Zon: Program Prabowo - Sandi Memberikan Kemudahan Hidup

Sebab, lanjut dia, jabatan presiden maupun wakil presiden melekat kepada para paslon. Itu diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya, presiden bisa melakukan kampanye selama tetap memperhatikan keberlangsungan negara. ’’Namun, selama ini kegiatan memang full seharian penuh. Jadi, tidak ada yang dicampur agendanya,’’ kata pria kelahiran Semarang tersebut.

Sebelumnya, KPU mengadakan pengundian zonasi kampanye pilpres pada Rabu (6/3). Lokasi kampanye dibagi dua, yakni zona A dan zona B. Pasangan Jokowi-Ma’ruf akan memulai kampanye di zona B pada hari pertama. Sedangkan Prabowo-Sandi memulai kampanye di zona A. Keduanya akan berpindah zona dua hari sekali.

Zona A meliputi Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, DKI, Jabar, Jateng, NTT, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Sulut, Sulteng, Sulsel, Maluku, dan Papua.

Zona B terdiri atas Bengkulu, Lampung, Sumsel, Babel, Kepri, DIJ, Jatim, Banten, Bali, NTB, Kaltim, Kaltara, Sultra, Gorontalo, Sulbar, Malut, dan Papua Barat.

Kedua paslon dan parpol pengusung nanti bertukar posisi dua hari sekali hingga 13 April 2019 untuk menggelar kampanye rapat umum di daerah yang telah ditentukan. (bin/c4/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antusiasme Masyarakat Sambut Jokowi tak seperti Pilpres 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler