Jokowi Buka Wacana Kewenangan Urusan Guru Ditarik ke Pusat

Kamis, 12 Desember 2019 – 15:49 WIB
Guru dan siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KARAWANG - Presiden Jokowi menggulirkan wacana menarik kewenangan tata kelola guru yang sekarang berada di pemerintah daerah, dikembalikan lagi ke pemerintah pusat.

Diketahui, saat ini kewenangan terkait guru SD-SLTP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA: 20 Tahun Mengabdi, Guru PNS Ini Tak Terima Dipecat Pemkab

Sementara, untuk guru SLTA, menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Penanganan teknis, kebijakan ada di pemerintah pusat. Bisa saja nanti misalnya, perhitungan kemendikbud seperti apa, guru ditarik lagi ke pusat. Bisa saja dilakukan," ucap Jokowi di Karawang, Jawa Barat, Kamis (12/12).

BACA JUGA: Gaji Pertama Guru PNS Rp 12 Juta, Swasta Rp 1 Juta

Hal ini disampaikan Jokowi ketika bicara soal penanganan teknis penghapusan ujian nasional (UN) dan diganti dengan asesmen kompetensi. Di mana selain siswa, penilaian juga dilakukan terhadap sekolah dan guru.

Kalaupun penarikan kembali kewenangan dan tata kelola guru dari pemerintah daerah ke pemetintah pusat, hal itu menurut Presiden Jokowi, bertujuan demi kemajuan bidang pendidikan.

"Ini hanya geser anggaran dari daerah ke pusat. Itu saja. Kalau kebijakan ini bisa naikkan kualitas pendidikan akan kita jalani terus," tegas mantan gubernur DKI Jakarta ini. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Revisi UU ASN Juga Atur Rekrutmen PPPK


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler