jpnn.com, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) menyambut gembira langkah Presiden Joko Widodo mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras atau miras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menurut Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Advokasi (Polhukam) DPP PBB Firmansyah, pihaknya sejak awal sangat melarang peredaran minuman keras.
BACA JUGA: Uni Irma Mengaitkan Perpres Investasi Miras dengan Kearifan Lokal, Kok Bisa?
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Advokasi (Polhukam) DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Firmansyah. Foto: Ist for JPNN.com
BACA JUGA: Mabes Polri Buka Suara soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Sebab, sudah banyak kejadian tindak pidana maupun kegiatan yang meresahkan masyarakat dipicu oleh minuman keras. Karena itu PBB mendukung dicabutnya lampiran perpres miras tersebut.
"PBB jelas menentang peredaran miras dan pemakaian miras. Karena itu, kami menyambut baik langkah presiden mencabut aturan tersebut,” ujar Firman dalam keterangannya, Selasa (2/3).
BACA JUGA: Kiai Said Mengaku Sakit, Gus Yaqut Tak Ada Kabar, Gus Nur Bereaksi Keras
Secara khusus Firman meminta pemerintah daerah untuk mengawasi secara ketat peredaran miras yang dijual bebas di masyarakat.
Sebab, masih banyak pengusaha 'nakal' yang menjajak miras secara bebas tanpa ada tindakan tegas.
"Sekarang bisa tidak penjualannya diawasi? Kan tidak bisa. Misalnya, usia 15 tahun boleh enggak dia beli? Kalau enggak, lalu siapa yang mengawasi. Itu kan tidak mudah," ucap Firman.
Petinggi PBB itu juga menilai diperlukan pengaturan yang jelas dalam mengimplementasikan pengawasan peredaran miras di tengah masyarakat.
"Nah, itu implementasinya bagaimana? Apakah setiap bar, restoran, minimarket ada pengawasnya? Terus kalau melanggar diapain? Kan ada aturannya lagi,” katanya.
Firman menambahkan, miras saat ini juga banyak beredar di tempat-tempat hiburan. Dia pun mempertanyakan bagaimana cara pengawasannya terhadap hal tersebut.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang