Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras, Bang Saleh Soroti Biro Hukum Kepresidenan

Selasa, 02 Maret 2021 – 14:38 WIB
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut dan membatalkan lampiran
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, berkenaan dengan izin investasi minuman keras (miras).

Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay menilai keputusan ini merupakan langkah konkret yang diambil Presiden Jokowi dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini.

BACA JUGA: Setelah Mendengar Masukan Ulama, Jokowi Cabut Perpres Miras

Saleh pun berharap peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik

"Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut," kata Saleh kepada JPNN.com, Selasa (2/3).

BACA JUGA: Arief Poyuono: Minuman Keras Ada di Mana-mana Sebelum Perpres Miras Diterbitkan

Anggota Komisi IX DPR dari Dapil II Sumatera Utara itu menjelaskan adalah fakta bahwa ini bukan pertama kali  Presiden Jokowi mencabut atau merevisi perpres yang dikeluarkan.

Oleh karena itu, lanjut Saleh, wajar bila  ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah rakyat.

BACA JUGA: Bang Saleh Sentil Pemerintah soal Perpres Investasi Miras, Mudaratnya Pasti Lebih Banyak

Ia menegaskan kalau ada kepekaan, perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden.

"Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden," paparnya.

Menurut Saleh, bagaimanapun sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak.

Karena itu, lanjut Saleh, bila ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draf perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan.

"Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa perpres itu dari presiden. Padahal, kajian dan legal drafting-nya pasti bukan presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan," kata Saleh.

Sejauh ini, Saleh menambahkan, pencabutan lampiran perpres tersebut sudah sangat baik.

Apalagi, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah.

"Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan," kata wakil ketua Mahkamah Kehormatan DPR itu. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi miras.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa (2/3). (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler