jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi akhirnya mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khusunya pada lampiran III ihwal minuman keras (miras).
Jokowi memutuskan hal itu setelah adanya desakan dari berbagai pihak mengenai polemik Perpres tersebut.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Muhammadiyah soal Perpres Investasi Miras
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam keterangan pers virtual, Selasa (2/3).
Jokowi mengatakan, sejumlah pihak telah memberikan masukan kepada dirinya.
BACA JUGA: Kutip Ayat Al-Quran, Ketum PBNU: Investasi Miras Merusak Bangsa
Di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menilai banyak ormas, tokoh agama, dan dari pemerintah daerah yang meminta Pepres tersebut dibatalkan.
BACA JUGA: Ketua MUI Tegaskan Kearifan Lokal Tak Bisa Jadi Dalih Legalkan Miras
Seperti diketahui, banyak pihak yang angkat suara terkait Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Salah satunya ialah PBNU.
"NU menolak Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terkhusus lampiran III," kata Ketua Pengurus Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas dalam pesan singkatnya, Senin (1/3) kemarin. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga