Jokowi Cs Bakal Terlihat Berwibawa Jika Menolak Pinjaman IMF

Sabtu, 28 Maret 2020 – 22:21 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad. Foto : Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani (Menkeu SMI) tidak mengambil tawaran International Monetary Fund (IMF) dan World Bank (WB) yang menyiapkan dana untuk negara-negara anggotanya yang menghadapi Covid-19.

Legislator Partai Gerindra itu menyatakan bahwa sebaiknya Menkeu SMI memprioritaskan sumber pendanaan dalam negeri, seperti Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang merupakan akumulasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) tahun lalu.

BACA JUGA: Sri Mulyani Jangan Buru-buru Utang ke IMF dan World Bank, Lakukan Ini Saja!

Selain itu, Kamrussamad juga menyatakan sebaiknya Menkeu SMI mengoptimalkan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 entang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Mengambil pinjaman terhadap lembaga keuangan dunia seperti IMF dan WB akan semakin membuat masa depan ekonomi Indonesia suram, karena utang per Januari 2020 (sudah) Rp 4.817 triliun," kata Kamrussamad dihubungi JPNN.com, Jumat (27/3).

BACA JUGA: Sri Mulyani Diminta Tidak Menjerumuskan Indonesia pada World Bank dan IMF

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III itu menegaskan bahwa ini saat yang tepat Menkeu SMI menunjukkan jiwa nasionalisme.

Ia pun menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan lebih berwibawa bila menolak pinjaman dua lembaga tersebut.

BACA JUGA: Kamrussamad Ingatkan Ibu Menkeu: Awas Jebakan IMF

"Pemerintah Jokowi akan jauh lebih kuat dan berwibawa jika menolak pinjamam IMF dan WB itu," ungkap jebolan S2 Bisnis Internasional Universitas Indonesia itu.

Dia menegaskan pemerintah bisa menempuh berbagai opsi untuk pendanaan penanganan Covid-19 di Indonesia, ketimbang tergiur tawaran IMF dan WB.

Selain mengoptimalkan Inpres 4/2020, pemerintah dapat mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan dengan menyesuaikan asumsi makro ekonomi terbaru.

Selain itu, lanjut Kamrussamad, eksekutif juga dapat mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpuu) bila menganggap ada situasi genting dan memaksa, maupun terjadi kekosongan hukum, serta hukum yang ada belum mampu menyelesaikan permasalahan.

"Maka pemerintah bisa menerbitkan perppu dan meminta persetujuan Ke DPR," ungkap mantan Dewan Pembina HIPMI itu.

Badan Anggaran (Banggar) DPR sebelumnya juga merekomendasikan pemerintah menerbitkan Perppu APBN 2020 dalam menghadapi Covid-19.

Menurut Kamrussamad, jika proses persidangan DPR tidak dapat dilaksanakan normal sesuai mekanisme legislasi untuk membahas hal tersebut maka bisa dilakukan secara virtual. Dia mencontohkan, hal ini seperti perubahan kebijakan parlemen di Swedia dan Belanda demi memberikan dukungan ke pemerintah dalam menghadapi bencana kemanusiaan.

Sebelumnya diberitakan, IMF mengaku menyiapkan dana USD 1 triliun untuk negara-negara anggotanya yang menghadapi virus corona. Adapun Bank Dunia menyiapkan dana USD 14 miiliar untuk paket pembiayaan jalur cepat bagi negara yang juga menghadapi pandemi global itu. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler