Jokowi dan Prabowo tak Melanggar Peraturan Pemilu

Bawaslu Rekomendasikan Salah Satu Media Televisi Disanksi KPI

Minggu, 08 Juni 2014 – 06:41 WIB
Jokowi dan Prabowo tak Melanggar Peraturan Pemilu. JPNN.com

JAKARTA - Dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan pada dua calon presiden (Capres) Jokowi dan Prabowo terjawab. Sabtu (7/6) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menguak hasil pemeriksaan selama lima hari untuk dugaan curi start kampanye yang dilakukan Jokowi dan Prabowo. Hasilnya, kedua capres itu dinilai tidak melakukan pelanggaran pemilu.
    
Dalam konfrensi pers kemarin, Anggota Bawaslu Pusat Nelson Simanjuntak menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua kasus dugaan pelanggaran aturan pemilu. Sesuai kajian hukum yang dilakukan Bawaslu, maka diputuskan jika Jokowi tidak melakukan pelanggaran pemilu dalam sambutan acara pengambilan nomor urut Capres di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu. "Unsurnya tidak lengkap," ujarnya.
    
Memang dalam sambutan itu terdapat kalimat ajakan untuk memilih. Tapi, prosedurnya kampanye itu harus memiliki sejumlah unsur, yakni mengajak dan menyampaikan visi misi. "Karena tidak ada unsur menyampaikan visi misi, maka ini dianggap bukan kampanye," jelasnya.
    
Selain itu, Bawaslu juga telah memiliki keputusan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan capres dan cawapres Prabowo-Hatta saat menyampaikan visi dan misi di depan Partai Demokrat. Setelah mengumpulkan semua barang bukti dan meminta keterangan dari Hatta. Maka, Bawaslu memastikan juga jika penyampaian visi misi itu bukan merupakan kampanye sebelum masanya. "Namun, alasannya berbeda," terangnya.
    
Jadi, dalam penyampaian visi misi itu, Partai Demokrat memastikan jika menggelar acara tinternal dan tertutup. Hal tersebut dapat diartikan jika sebenarnya tidak ada maksud untuk berkampanye. "Kalau kampanye itu untuk umum," ujarnya.
    
Namun, keputusan yang berbeda diambil untuk salah satu media televisi yang menyiarkan penyampaian visi misi oleh Prabowo-Hatta tersebut. Dia mengatakan, setelah ditelusuri, ternyata media televisi itu tidak mendapatkan izin untuk meliput dari Partai Demokrat selaku tuan rumah. "Bahkan salah satu direksi media televisi itu juga mengaku hanya melihat potensi berita dalam acara itu," jelasnya.
    
Sementara itu kemarin pagi sekitar pukul 09.00, Jokowi memenuhi undangan Bawaslu untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Jokowi bertemu dengan Nelson di ruang rapat lantai IV kantor Bawaslu. Pertemuan tersebut digelar sekitar 45 menit.
    
Ditemui setelah pertemuan, mantan wali kota Solo itu mengatakan jika pihaknya telah memberikan penjelasan terkait sambutan dalam pengambilan nomor urut capres-cawapres itu. "Saya hanya diminta KPU untuk memberikan sambutan soal nomor itu," ujarnya.
    
Soal ketidakhadiran pada pemanggilan sebelumnya, dia mengaku jika undangan baru datang saat dirinya telah berangkat untuk kampanye ke Papua. Karena itu pihaknya baru bisa datang ke Bawaslu kemarin. "Karena itu baru hari ini (kemarin) datang," jelasnya.
    
Sebenarnya, lanjut dia, yang paling utama itu soal kampanye hitam yang terus berlangsung. Saya berharap Bawaslu benar-benar serius dalam mencari siapa pelaku kampanye hitam ini. "Ini sangat meresahkan masyarakat," tegasnya. (idr)

BACA JUGA: Daftar CPNS tanpa SKCK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Segera Resmikan Dukungan ke Prabowo-Hatta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler