Daftar CPNS tanpa SKCK

Minggu, 08 Juni 2014 – 06:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA –Persyaratan administrasi pendaftaran tes CPNS saat ini dicap ribet dan rumit. Bahkan, waktu calon pelamar banyak tersita untuk menyiapkan berbagai persyaratan mengikuti ujian calon abdi negara. Mulai tahun ini pemerintah berupaya mengepras sejumlah persyaratan administrasi pendaftaran tes CPNS.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, persyaratan administrasi tes CPNS yang dihapus adalah lembar SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), surat keterangan sehat, dan kartu kuning.

BACA JUGA: Dari Malaysia, 186 TKI Jatim Ditangkap di Thailand

SKCK selama ini diterbitkan satuan intelkam polres. Tetapi, untuk mendapatkannya, pemohon harus memperoleh surat pengantar dari polsek. Biaya resmi untuk mendapatkan SKCK sejatinya tidak mahal, yakni Rp 10 ribu/nama, dan masuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Polri. Tetapi, karena jumlah pelamar tes CPNS sangat banyak, uang yang terkumpul dari permohonan SKCK cukup besar.

Misalnya, dalam tes CPNS 2013, tercatat jumlah pelamar mencapai 1,6 juta orang lebih. Itu berarti, uang dari SKCK pelamar tes CPNS minimal terkumpul Rp 16 miliar. Penghapusan tersebut tentu membuat pundi-pundi keuangan Polri berkurang.

BACA JUGA: Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Rendah

Persyaratan lain yang dihapus adalah lembar kartu kuning atau surat keterangan pencari kerja yang diterbitkan dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten dan kota. Pengurusan kartu kuning itu menjadi hak pemerintah daerah. Aturannya, tidak ada retribusi dalam pengurusan kartu kuning tersebut. Tetapi, umumnya banyak pungutan liar dalam pembuatannya. Nominalnya bervariasi, mulai Rp 5 ribu hingga Rp 25 ribu.

Sementara itu, surat keterangan sehat diterbitkan dokter pemerintah. Tidak ada aturan yang baku terkait tarif pembuatan surat keterangan sehat tersebut.

BACA JUGA: Demokrat Segera Resmikan Dukungan ke Prabowo-Hatta

Herman menuturkan, pemangkasan aneka persyaratan administrasi pendaftaran tes CPNS itu bermaksud supaya calon peserta tes fokus menyiapkan diri menghadapi butir-butir soal ujian. Seperti tes tahun lalu, materi ujian terdiri atas wawasan kebangsaan, karakteristik pribadi, dan intelejensia umum. ’’Mereka tidak perlu disibukkan dengan mengurus atau membuat berbagai persyaratan administrasi,’’ katanya kemarin.

Herman menuturkan, tiga persyaratan administrasi itu akan dihapus dalam skema pendaftaran pelamar tes CPNS. Tetapi, ketika diterima menjadi CPNS, mereka wajib melampirkan surat keterangan sehat, SKCK, dan kartu kuning. ’’Penghapusan syarat-syarat administrasi yang memberatkan pelamar ini bagian dari reformasi birokrasi,’’ ujarnya.

Menurut Herman, dipangkasnya persyaratan administrasi tersebut tidak akan mengurangi kualitas seleksi CPNS baru. Sebab, selama ini kelulusan peserta ujian murni ditentukan dari kemampuannya mengerjakan soal ujian.

Dengan penghapusan tiga syarat administrasi tersebut, Harman memprediksi pelamar tes CPNS tahun ini bakal membeludak. Namun, dia memastikan tes CPNS tetap sesuai dengan skenario awal, yakni menggunakan computer assisted test (CAT). Dengan model itu, peserta tidak lagi mengerjakan soal ujian di kertas lembar jawaban. Tetapi, mereka mengerjakan langsung di komputer yang terhubung langsung ke server panitia seleksi.

Herman menuturkan, seluruh usul kuota CPNS baru dari instansi pusat maupun daerah sudah mulai masuk ke Kemen PAN-RB. Selanjutnya, usul itu digodok dan ditetapkan menjadi formasi di setiap instansi. Herman mengatakan, kebutuhan bidang pekerjaan yang paling banyak masih tetap tenaga pendidik, tenaga medis, serta tenaga penyuluh pertanian dan sejenisnya.

Rencananya tes CPNS 2014 digelar Juni–Juli. Kuota yang disiapkan mencapai 100 ribu kursi. Sebanyak 5 ribu di antaranya dibuka untuk pelamar lintas disiplin ilmu.(wan/c10/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentengi Jokowi-JK, Gemasaba Kerahkan Laskar Dunia Maya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler