jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya membuat dua keputusan berkaitan dengan kisruh KPK-Polri. Pertama, membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi kemudian menunjuk Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri untuk selanjutnya meminta persetujuan dari DPR.
Kedua, menunjuk Taufikqurahman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi sebagai Pelaksana Tugas Pimpinan KPK. Penunjukan tiga pimpinan KPK sementara ini sekaligus juga sebagai kelanjutan dari keluarnya Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara (non aktif) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
BACA JUGA: Badrodin jadi Kapolri Diusulkan Komjen Budi Gunawan
Indonesia Corruption Watch menilai meskipun lamban namun langkah Presiden tersebut merupakan langkah kompromi untuk menjawab polemik yang terjadi. “Meskipun melegakan namun belum cukup menggembirakan,” kata Aktivis ICW Ade Irawan, Rabu (18/2).
Menurut dia, dianggap sebagai berita yang menggembirakan karena Jokowi akhirnya mau menarik pencalonan Komjen BG sebagai Kapolri sesuai dengan aspirasi rakyat. Setidaknya presiden mau mendengarkan keinginan publik agar institusi Polri tidak dipimpin oleh orang atau figur yang dinilai bermasalah.
BACA JUGA: Klaim Kasus Senpi, Tidak Berhubungan dengan KPK vs Polri
Namun demikian, lanjut dia, keputusan presiden juga dapat dinilai belum cukup menggembirakan karena tidak memberikan ketegasan terhadap kelanjutan proses kriminalisasi yang terjadi terhadap pimpinan, penyidik maupun pegawai KPK.
Seluruh pimpinan dan juru Bicara KPK sudah dilaporkan ke Kepolisian dengan sejumlah kasus yang dinilai mengada-ada. Sebanyak 21 penyidik KPK juga mulai diancam dikriminalisasi karena dianggap memiliki senjata ilegal.
BACA JUGA: Susi Siapkan Ratusan Pengawas
"Pada sisi lain muncul asumsi Keputusan Presiden soal penunjukkan Plt Pimpinan KPK merupakan bentuk legalisasi terhadap upaya kriminalisasi yang dialami oleh dua pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto dan Abraham Samad,” ujar Ade.
Seharusnya, kata Ade, sikap atau tindakan yang perlu dilakukan oleh presiden adalah memerintahkan Polri menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan, pegawai, dan penyidik KPK.
Presiden dapat saja membentuk Tim Independen untuk menilai secara objektif apakah proses kriminalisasi terhadap pimpinan KPK ini dinilai wajar ataukah tidak wajar. Jika poses hukum yang dilakukan tidak wajar sebaiknya segera hentikan proses penyidikan.
“Langkah ini telah dilakukan oleh Presiden SBY dengan membentuk Tim 8 ketika muncul konflik Cicak vs Buaya jilid I,” jelasnya.
Menurut dia, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tidak perlu jadi tersangka dan presiden sesungguhnya tidak perlu repot menunjuk plt Pimpinan KPK seandainya Jokowi bertindak cepat untuk menghentikan proses kriminaliasi terhadap KPK.
"Tanpa adanya ketegasan Jokowi untuk menghentikan proses kriminalisasi ini maka oknum di Kepolisian bisa saja semakin buas untuk terus melanjutkan proses pemeriksaan dan kriminalisasi terhadap sejumlah pimpinan ataupun penyidik yang diduga direkayasa atau terkesan dicari-cari,” katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem Tegaskan Dukung Jokowi Batal Lantik BG jadi Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi