Klaim Kasus Senpi, Tidak Berhubungan dengan KPK vs Polri

Rabu, 18 Februari 2015 – 22:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri tengah mengusut dugaan kepemilikan senjata api illegal 21 mantan anggota Polri yang menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini mencuat ketika polemik antara KPK versus Polri berlangsung.

Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto membantah bahwa pengusutan ini ada kaitannya dengan polemik yang terjadi antara KPK dan Polri. "Kasus ini tidak ada hubungannya dengan kemelut KPK-Polri," tegas Rikwanto, Rabu (18/2).

BACA JUGA: Susi Siapkan Ratusan Pengawas

Yang jelas, saat ini informasi terkait kepemilikan senpi jenis pistol yang diduga illegal itu masih diusut Bareskrim. "Apakah surat-suratnya hidup, atau masih sah atau mati atau tidak diperpanjang," katanya.

Menurut Rikwanto, senjata yang melekat pada anggota Polri adalah senjata organik yang diberi oleh dinas atau institusi. Kalau bukan anggota Polri, klasifikasi penggunanya harus sesuai bidang tugasnya. "Yang jelas senjata itu harus sah dan harus punya izin penggunaannya," katanya.

BACA JUGA: NasDem Tegaskan Dukung Jokowi Batal Lantik BG jadi Kapolri

Dia menegaskan, kalau ternyata senjata itu illegal maka itu akan dikenakan Undang-undang Darurat.  "Kalau sesuai Undang-undang Darurat ancaman hukumannya itu 12 tahun penjara," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso, Selasa (17/2). (boy/jpnn)

BACA JUGA: Lalu Bagaimana Nasib KPK ke Depan?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batal Lantik BG, Posisi Presiden bisa Terancam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler