jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo didesak mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 yang memberi keringanan hukuman kepada terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Desakan ini disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, bersama Aliansi Wartawan JP Group dan sejumlah wartawan lainnya saat menggelar aksi penolakan atas remisi untuk Nyoman, di depan Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (25/1).
BACA JUGA: Jokowi Ubah Hukuman, Pembunuh Wartawan Bakal Bebas Lebih Cepat
Dalam pernyataan sikapnya, AJI Jakarta mengecam kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan terhadap jurnalis.
Sebab, fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan Prabangsa terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana.
BACA JUGA: Pembunuh Wartawan Dapat Grasi, Sepertinya Pak Jokowi Kurang Baca
Selain itu, Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntut yang bersangkutan dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup.
"Kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan, tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis Indonesia," ucap Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri.
BACA JUGA: Yasonna Pastikan Tak Ada Grasi untuk Pembunuh Wartawan Radar Bali
Oleh karena itu, Presiden Jokowi didesak mencabut Keppres pemberian remisi terhadap Susrama. Sebab, kebijakan itu bertentangan dengan kebebasan pers.
AJI menilai, tidak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut.
"Kami juga meminta Presiden Joko Widodo menuntaskan delapan kasus pembunuhan jurnalis lainnya," imbuh Asnil.
Delapan kasus yang belum tersentuh hukum itu antara lain; Fuad M Syarufuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogyakarta (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas Harian Radar Surabaya (2006).
Berikutnya kematian Adriansyah Matras, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Kok Bisa Pak Jokowi Ringankan Hukuman bagi Pembunuh Wartawan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam