jpnn.com, DENPASAR - Asal-usul keringanan hukuman untuk I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali AA Prabangsa terkuak satu demi satu. Susrama ternyata sudah mengajukan keringanan hukuman pada 2014.
Penlusuran Radar Bali memperlihatkan Susrama sudah dikurung sejak 26 Mei 2009. Setelah menjalani hukuman selama 5 tahun 3 bulan, tokoh masyarakat Bangli itu mengajukan keringanan hukuman pada Agustus 2014.
BACA JUGA: Hukuman Pembunuh Wartawan Dikorting, Yasonna Sebut Kebebasan Pers Baik-Baik Saja
Tarnyata pada akhir 2018 permohonan keringanan hukuman itu dikabulkan. Susrama memperoleh keringanan hukuman berdasar keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Jika dihitung dari awal penahanan sampai saat ini maka Susrama sudah menjalani hukuman selama 9 tahun 8 bulan. Dengan demikian, Susrama tinggal menyisakan hukuman 10 tahun 4 bulan.
BACA JUGA: Pembunuh Wartawan Dapat Grasi, Sepertinya Pak Jokowi Kurang Baca
“Nanti kalau dapat remisi-remisi, paling tinggal lagi lima sampai enam tahun sudah bebas,” ujar sumber Jawa Pos Radar Bali. Baca juga: Susrama Cs Terbukti Bunuh Prabangsa
Remisi diberikan setelah terpidana menjalani 2/3 masa hukuman. Artinya, menginjak tahun ke-11 nanti, Susrama bisa panen remisi.
BACA JUGA: Yasonna Pastikan Tak Ada Grasi untuk Pembunuh Wartawan Radar Bali
Dalam setahun bisa mendapat dua kali remisi, yakni remisi umum yang diberikan pada hari raya kemerdekaan RI, serta remisi khusus saat Nyepi. Setelah itu Susrama bisa mendapatkan pembebasan bersyarat atau PB.
Kasubid Pembinaan, Bimbingan PAS dan Pengentasan Anak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Ni Luh Putu Andiyani mengatakan, potongan hukuman untuk Susrama bukan karena grasi dari Presiden Jokowi. “Bahasanya bukan grasi ya, tetapi remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara,” tuturnya.
Baca juga: Duh, Kok Bisa Pak Jokowi Ringankan Hukuman bagi Pembunuh Wartawan
Remisi perubahan hukuman yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29/2018 itu sudah diterima Kanwilkumham Bali dalam bentuk tembusan pada 10 Januari 2019. Pemberian remisi perubahan hukuman ini sendiri salah satunya mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M-03.PS.01.04 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Remisi Bagi Narapidana yang Menjalani Pidana Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.
Keputusan itu diterbitkan saat posisi menteri hukum dan HAM (Menkumham) dijabat Yusril Ihza Mahendra. Mekanisme pengajuannya dari tingkat unit pelaksana teknis (UPT) lapas/rutan, atau pengajuan dari narapidana itu sendiri.
Selanjutnya, pengajuan itu dibahas oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan atau TPP untuk diteruskan ke Kanwilkumham. Dari kanwil, usul itu diteruskan Menkumham yang akan menyampaikannya kepada presiden.(rb/san/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Kok Bisa Pak Jokowi Ringankan Hukuman bagi Pembunuh Wartawan
Redaktur & Reporter : Antoni