Jokowi Dilaporkan Lagi ke Bareskrim, Ferdinand Merespons Pakai Kata Pembenci, Menjatuhkan Presiden

Minggu, 28 Februari 2021 – 02:50 WIB
Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Foto: ANTARA/HO/Setpres-Lukas

jpnn.com, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyampaikan analisis terkait upaya pemidanaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan pelanggaran atas kerumunan massa di Maumere, Sikka, NTT.

Sebelumnya Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh dua kelompok masyarakat atas peristiwa kerumunan massa yang terjadi pada Selasa (23/2) lalu.

BACA JUGA: Jokowi Dilaporkan Lagi ke Bareskrim Polri, Begini Reaksi Gus Nabil

Pertama, pelaporan terhadap Presiden Ketujuh RI itu dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan. Namun, upaya itu gagal karena polisi tidak menerbitkan laporan polisi (LP).

Kelompok kedua mengatasnamakan diri Gerakan Pemuda Islam (GPI). Pelaporan dilakukan oleh Ketua Bidang HAM PP GPI Fery Dermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/2). Laporan kedua ini juga mental.

BACA JUGA: Ini Alasan Bareskrim Dua Kali Tolak Laporan soal Pelanggaran Prokes di Kunker Jokowi

Nah, Ferdinand menduga pihak-pihak yang ingin memidanakan Presiden Jokowi terafiliasi dengan kelompok-kelompok yang tidak senang dengan kepemimpinan suami Iriana itu.

"Jika melihat para pelapor ini, kita tentu (bisa menduga) afiliasinya ke mana. Tak diragukan lagi bahwa ini terafiliasi dengan kelompok-kelompok politik yang memang tidak suka dengan Jokowi, baik secara pribadi maupun sebagai presiden," ucap Ferdinand kepada JPNN.com, Sabtu (27/2).

BACA JUGA: AIH Ditangkap Densus 88 Menjelang Salat Jumat, Ketua RT Beri Kesaksian Begini

Pria yang pernah memimpin Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) ini bahkan melihat ada upaya sistematis dari kelompok-kelompok yang disebutnya sebagai pembenci itu untuk menjatuhkan Kepala Negara.

"Jadi patut diduga ini adalah upaya sistematis dari kelompok politik yang benci dan tak suka Jokowi, bernafsu menjatuhkan presiden atau bernafsu membuat presiden bermasalah," lanjut mantan Caleg DPR RI ini.

Selain itu, dua kali upaya pelaporan ke Bareskrim itu menurut tidak lazim, dan terkesan sengaja mencari-cari kesalahan Jokowi terkait kerumunan massa di Maumere, NTT.

"Hal ini tentu tak biasa dan tak lumrah. Mencari-cari kesalahan presiden hanya dilakukan oleh kelompok pembenci bukan pencari keadilan," sebutnya.

Karena itu dia memandang keputusan Bareskrim Polri tidak menyikapi pelaporan Presiden Jokowi itu sudah tepat.

BACA JUGA: Sebelum Diangkut KPK, Nurdin Abdullah Sempat Mencurahkan Isi Hati pada Elite PDIP

"Sudah tepat Polri menolak laporan yang memang tidak ada unsur pidananya," pungkas Ferdinand.

Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Bareskrim bukan menolak laporan. Namun, laporan yang disampaikan tidak bisa ditindaklanjuti.

"Jadi, sebenarnya bukan menolak laporan tetapi setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa itu," ujar Rusdi, Sabtu.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Dilaporkan Lagi ke Bareskrim Polri, TNI Diminta Turun Tangan

Dengan tidak adanya pelanggaran hukum, maka kepolisian tak bisa mengusut laporan masyarakat.

"Sehingga, tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi (menerbitkan nomor LP)," imbuh Rusdi.(fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler