Jokowi Diminta Batasi Investasi Asing di Sektor UKM Lewat Perpres

Senin, 19 Januari 2015 – 16:36 WIB
Jokowi Diminta Batasi Investasi Asing di Sektor UKM Lewat Perpres. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo didesak segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) tentang pembatasan investasi asing di sektor usaha kecil menengah (UKM), yang mengatur tata wilayah, tata ruang dan tata waktu. Langkah tersebut diperlukan agar tidak menggerus ekonomi dan mata pencarian rakyat, serta menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun, saat ini saja sudah 3.500 pasar tradisional dan jutaan usaha pedagang kaki lima (PKL) gulung tikar, akibat toko modern banyak yang buka 24 jam dan merangsek ke gang-gang hingga pelosok desa.

BACA JUGA: KKP Gagalkan Pengiriman Lobster Bertelur di Bandara Soetta

Belum lagi ditambah kenyataaan harga, kualitas barang dan jasa, serta kapasitas building UKM di Indonesia, belum memiliki daya saing yang memadai menghadapi Asean Economic Community (AEC) 2015.

"Jadi selain pembatasan investasi asing di sektor UKM, pemerintah juga harus menguatkan upaya menata dan memberdayakan usaha PKL dan UKM, termasuk tindak tegas perusahaan swasta yang tidak menjalankan kewajiban CSR," ujarnya, Senin (19/1).

BACA JUGA: Pemerintah Yakini Fluktuasi Harga BBM Sulitkan Oknum Penimbun

Menurut Ali, penguatan dapat dilakukan dengan mengupgrade daya saing, kapasitas building PKL dan UKM secara cepat. Agar tidak gulung tikar hadapi AEC 2015.

Selain itu, pemerintah juga harus menyediakan instrumen khusus yang mempemudah dan memperluas akses permodalan bagi PKL dan UKM.

BACA JUGA: Pertamax Turun Lagi, Hari Ini Rp 8.000 Per Liter

"Bukan hanya sekadar retorika seperti realitas KUR (Kredit Usaha Rakyat), atau sejenisnya yang sangat jauh panggang dari api. Karena selama ini hanya segelintir PKL dan UKM yang bisa akses program tersebut," ujarnya.

Akses permodalan PKL dan UKM, kata Ali, membutuhkan treatmen khusus dari pemerintah. Paling tidak pemerintah dapat segera membentuk Badan Permodalan PKL dan UKM yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, untuk mempercepat dan memperluas akses permodalan PKL dan UKM dengan mudah dan bunga terjangkau.

"Bentuknya bisa berupa kredit tanpa agunan (KTA) model modifikasi grameen bank. Polanya selected, tanggung renteng, berbasis komunitas dan pendampingan. Sehingga bukan hanya akses permodalan saja, tapi juga pendampingan," katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga BBM dan Elpiji Turun, Inflasi Bisa Ditekan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler