Jokowi Diminta Cabut Lagi PP soal Ormas WNA

Jumat, 16 Desember 2016 – 09:06 WIB
Joko Widodo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing pada 2 Desember lalu, menuai polemik.

PP itu sendiri mulai berlaku pada tanggal diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, yaitu 6 Desember.

BACA JUGA: Sosialisasi Empat Pilar MPR melalui Pagelaran Seni Budaya Mandar

Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta, Dailami Firdaus mengingatkan bahwa ormas hadir untuk mencerminkan dan melindungi sifat dan kultur daerah yang tetap berideologi Pancasila dan UUD 1945.

Jadi menurut Dailami, pemerintah jangan angap enteng dengan PP 58/2016 tersebut, karena bisa saja ormas-ormas dari luar adalah bagian dari cara mengukur kekuatan, ketahanan dan kelemahan dari Indonesia dari dalam langsung.

BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas Kader Beringin Lewat Sekolah Partai

"Badan NKRI bisa makin terlihat jelas dan mudah dianalisa secara utuh dan mendalam," kata Dailami, seperti dikutip dari RMOL, Jumat (16/12).

Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut PP tersebut. "Ini demi keutuhan NKRI," pungkas Dailami. (rus/rmol/jpnn)

BACA JUGA: Perempuan Terduga Teroris Itu Dulunya Tomboi, Berubah Sejak...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Hubungan Terduga Teroris di Tasik dengan DYN si Calon Pengantin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler