Jokowi Diminta Hentikan Kejahatan Birokrasi

Rabu, 07 Oktober 2015 – 17:46 WIB
Tampak (kiri-kanan): Ketua Komite IV DPD Adjiep Panindang, Direktur Eksekutif INDEFF Enny Sri Hartanti, dan Pengamat Politik Yusuf Warsim menjadi pembicara pada Dialog Kenegaraan bertema Paket Ekonomi Jokowi dan Pengaruhnya terhadap Perekonomian Rakyat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Universitas Sahid Jakarta, Muhammad Yusuf menyatakan paket deregulasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo belum akan menghilangkan kekhawatiran pasar terhadap kondisi ekonomi Indonesia. Motif deregulasi menurut Yusuf, hanya mengurangi defisit kepercayaan rakyat terhadap Jokowi.

“Paket deregulasi Presiden Jokowi, baru sebatas memperkecil atau mengurangi defisit kepercayaan rakyat terhadap pemerintahannya. Bukan untuk meyakinkan pasar,” kata Muhammad Yusuf, dalam Dialog Kenegaraan bertajuk “Paket Ekonomi Jokowi dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian Rakyat” di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).

BACA JUGA: Jaksa Agung Kasihan Pada Presiden Lantaran Kasus Ini

Menurutnya, kalau Jokowi ingin meyakinkan pasar dan rakyat, maka prioritas pembenahan yang harus dilakukan Jokowi adalah memperbaiki kinerja birokrasi.

“Sebetulnya yang harus diperbaiki adalah soal kinerja birokrasi melalui regulasi. Dan, itu harus dirumuskan melalui keputusan politik,” sarannya.

BACA JUGA: Innalillahi... Dua Jamaah Haji Meninggal di Udara

Kalau kinerja birokrasi tidak dibenahi ujarnya, berbagai kejahatan birokrasi dalam pelayanan akan terus berlangsung. Sehebat apapun deregulasi, menurut Yusuf, tetap saja tidak akan merubah keadaan.

“Sepanjang kejahatan demi kejahatan dalam pelayanan birokrasi dibiarkan ,maka pemerintahan ini akan terus-menerus merugikan negara,” katanya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: KRUSIAL: Jokowi Harus Tetapkan Status Bencana Nasional

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiriman Uang TKI Ikut Tumbuhkan Ekonomi Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler