BAP DPD RI Tindaklanjuti Temuan BPK Pada Laporan Keuangan 2019 Kabupaten Waropen

Rabu, 15 September 2021 – 18:53 WIB
Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno dan Senator NTB Evi Apita Maya. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Periksa Keuangan (BPK) semester II Tahun 2020 terhadap laporan keuangan 2019 Kabupaten Waropen yang dinyatakan disclaimer.

Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno menjelaskan, berdasarkan laporan BPK tersebut diketahui Kabupaten Waropen mendapatkan opini disclaimer atau Tidak Menyampaikan Pendapat (TMP) dari BPK dengan dijumpai kerugian daerah sebesar Rp 26,82 miliar dan potensi kerugian daerah sebesar Rp 4,56 miliar.

BACA JUGA: BAP DPD RI Mediasi Tuntutan Masyarakat Adat Moi Maya dengan Petrogas

Temuan audit yang dilaporkan BPK RI kepada DPD RI tersebut terindikasi mengakibatkan kerugian finansial yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan atasan langsung.

Hal ini terungkap pada rapat dengar pendapat BAP DPD RI untuk tindak lanjut IHPS II Tahun 2020 BPK RI dengan Pemerintah Kabupaten Waropen, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, yang dilaksanakan secara fisik dan virtual di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (15/9).

BACA JUGA: BAP DPD RI Bahas Sengketa Tanah Antara Masyarakat Dayak dengan Pertamina di Kaltim

"BAP DPD RI berharap memperoleh penjelasan tentang realisasi rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kabupaten Waropen, termasuk kendala yang dihadapi serta terwujudnya koordinasi dan sinergitas antara pihak terkait dalam pengambilan tindakan korektif jika terjadi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara atau daerah gagal diselamatkan," kata Bambang Sutrisno.

Bambang mengungkapkan kekecewaannya atas komitmen bupati yang kurang responsif dan tidak hadir dalam rapat yang diselenggarakan tersebut.

BACA JUGA: Mengadu ke BAP DPD RI, Ramli: Kami Sudah Habis-habisan Berjuang Sejak 2009

“Bupati tidak responsif juga menugaskan wakil yang kurang kompeten dalam memberikan penjelasan. Padahal sedianya kegiatan ini dapat menjembatani dan memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Waropen dalam penyelesaian laporan keuangannya di tahun berikutnya,” ujar Senator Jawa Tengah itu.

Pada kesempatan ini, Senator NTB Evi Apita Maya menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemkab Waropen pada Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019.

"Sehubungan dengan temuan BPK tersebut, kepada Bupati Waropen agar memerintahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan pada satuan kerjanya serta menginstruksikan Bendahara Pengeluaran supaya cermat dalam mempertanggungjawabkan sisa Dana TU yang dikelolanya sesuai ketentuan," kata Evi.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Waropen Maximus menyampaikan, belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Dua tahun ini, kata Maximus, inspektorat yang melakukan tugas teknis masih terkendala anggaran biaya dalam menjangkau daerah untuk melakukan pemeriksaan.

OPD kurang kooperatif dan terkendala dalam mengambil data sehingga tidak mendapat data dengan maksimal.

Selain itu, tindaklanjut juga belum ditandatangani bupati, sehingga APIP belum bisa bergerak.

“Kami belum bisa menindaklanjuti karena terkendala biaya untuk ke daerah melaksanakan tinjauan dan pemeriksaan keuangan di OPD. Kami minta waktu kembali untuk meninjau ulang dengan memberikan surat resmi secara tertulis kepada BPK RI Perwakilan Papua,” kata Maximus.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Yan Setiadi mengemukakan, sudah memberikan aplikasi penerapan SIMDA 2014-2019 karena BPKP lebih fokus kepada pencegahan, kendalanya adalah tidak dijalankan secara penuh oleh daerah.

“Ke depan pemprov harus melakukan pembinaan. Kami BPKP menyediakan aplikasi ini untuk mengendalikan disiplin penerapan cash management pada OPD, tapi belum dilaksanakan secara penuh dan ada kejadian luarbiasa kebakaran yang menyebabkan kerusakan pada sistemnya,” jelas Yan Setiadi.

Menutup rapat, BAP DPD RI akan melakukan koordinasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua berkenaan dengan persoalan di Pemkab Waropen dan lima kabupaten/kota lainnya yaitu Nduga, Maberamo Raya, Sarmi, Tolikara, dan Pegunungan Bintang.

Selanjutnya, BAP akan berkoordinasi dengan Pemprov Papua selaku wakil pemerinta pusat dan BPKP Provinsi Papua untuk melakukan pembinaan pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian BAP DPD RI mendorong BPK RI untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) di Kabupaten Waropen. (mas)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... BAP DPD RI Mediasi Pengaduan Penghuni Rumah Negara Eks PNS PJKA Bandung


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPD RI   BPK   Laporan Keuangan   Bpkp   Papua  

Terpopuler