jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah berjanji untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu. Bahkan, hal itu tercantum dalam Nawacita.
Namun nyatanya, Jokowi belum memenuhi janjinya. Karena itu, Jokowi disarankan untuk bisa mewujudkan janji politiknya.
BACA JUGA: Polri Sudah Kantongi Calon Tersangka Kasus Calon Haji Berpaspor Filipina
"Kalau tidak kepercayaan publik kepada pemerintah semakin minim," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Ferry Kusuma kepada JPNN.com di LBH Jakarta, Minggu (4/9).
Ferry menyatakan, Indonesia sudah memiliki instrumen hukum yang mengamanatkan kepada presiden atau pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Pemerintah dan pemerintah, sambung dia, tinggal menjalankan saja.
BACA JUGA: Gelar OTT di Sumsel, KPK Bekuk Lima Orang
"Karena negara kita negara hukum, maka menjalankan aturan hukum itu sebuah keharusan," ungkap Ferry. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Peringati Hari Pramuka ke-55 Jatim, Mbak Puan Kutip Pidato Bung Karno
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawal Program Jokowi, Golkar Siap Bentuk Satgas Reforma Agraria
Redaktur : Tim Redaksi