jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Akmal Pasluddin meminta Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintah agar segera membentuk Badan Pangan Nasional sebagai diamankan dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Pembentukan Badan Pangan Nasional itu sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kedaulatan pangan,” ujar Andi Akmal Pasluddin di Jakarta, Sabtu (21/11).
BACA JUGA: Pengin Tahu Data Calon Menantu? Datang Saja ke Disdukcapil
Menurut Andi Akmal, pemerintah harus menunjukkan komitmen untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Komitmen ini menjadi harapan agar dapat memberi solusi untuk menyatukan semua tugas dan fungsi yang ada di Kementerian/Lembaga. Dengan begitu, kata dia, tumpang tindih tugas dan fungsi selama ini dapat dihilangkan.
Diberitakan sebelumnya, Akmal Pasluddin menilai hingga saat ini komitmen pemerintah menuju kedaulatan pangan masih lemah. Hal tersebut tercermin dari belum terpenuhinya amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yakni membentuk Badan Pangan Nasional Nasional (BPN).
BACA JUGA: KTP Lama Sudah Tidak Berlaku
Padahal, sesuai Pasal 129 UU 18/2012, lembaga tersebut sudah harus terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU tersebut disahkan.
“Undang-Undang Pangan ini diundangkan 17 November 2012. Artinya, lembaga Badan Pangan Nasional sudah harus terbentuk maksimal 17 November 2015. Dengan tidak dijalankan amanat Undang-Undang ini, maka pemerintah telah menurunkan kewibawaan Undang-Undang,” jelas Akmal di Jakarta, Sabtu (21/11).
BACA JUGA: Pak Jokowi, UU Pangan Kok Dilanggar
Selain itu, Legislator PKS dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II ini pun menilai koordinasi kelembagaan untuk mengatasi masalah pangan belum maksimal. Sebagaimana diketahui, persoalan pangan saat ini dikelola oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) di Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Urusan Logistik (Bulog).
Selain itu, juga terdapat Dewan Ketahanan Pangan (DKP), yang berfungsi untuk mengkoordinasikan 16 (enam belas) Kementerian dan 2 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dengan diketuai langsung oleh presiden dengan Ketua Harian Menteri Pertanian dan ex-officio adalah Kepala BKP.
“Presiden, saat ini belum berlaku sebagai Jenderal Pangan. Pimpinan tertinggi negara yang seharusnya mampu menjadi ikon untuk mengatasi permasalahan pangan, tidak mampu memerankan diri secara optimal. Akibatnya, sampai saat ini, permasalahan pangan masih sangat rentan terutama terjadi gangguan alam maupun serangan impor dari luar negeri,” tegas mantan inisiator Pansus Beras Plastik ini.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gapensi Minta Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Konstruksi
Redaktur : Tim Redaksi