jpnn.com - SENTUL - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, saat ini pihaknya mulai membahas dengan sejumlah instansi terkait untuk menambah data pemegang E-KTP.
Jika saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity number hanya mencantumkan data kependudukan.
BACA JUGA: KTP Lama Sudah Tidak Berlaku
Nantinya, di samping NIK itu ada data peristiwa-peristiwa yang dialami pemegang E-KTP. Dia memberi contoh, jika seseorang pernah ditilang, maka begitu E-KTP dibaca card reader, maka akan kelihatan. Untuk hal seperti ini, Ditjen Dukcapil bekerjasama dengan kepolisian.
“Sedang kerjasama dengan pihak imigrasi, guna mendata dia itu (pemegang E-KTP) pernah bepergian ke luar negeri, kemana saja,” terangnya dalam acara Lokakarya Pers di Sentul, Jawa Barat, Sabtu (21/11).
BACA JUGA: Pak Jokowi, UU Pangan Kok Dilanggar
Dengan pihak Ditjen Pemasyarakatan, untuk mendapatkan data apakah pemegang KTP pernah masuk penjara atau tidak. Dengan Ditjen Pajak, apakah dia sudah beres urusan pajaknya atau belum.
“Jadi itu menjadi data pendamping. Kalau cari menantu, bisa melihat data itu di dukcapil, keluar semua data orang itu,” gurau Prof Zudan, sapaan akrabnya.
BACA JUGA: Gapensi Minta Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Konstruksi
Yang pasti, lanjutnya, data pendamping dimaksud tidak akan diobral untuk umum. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Wiranto Giring Kasus Novanto ke KPK-Polri
Redaktur : Tim Redaksi