Jokowi Diminta Selamatkan Kawasan Cagar Budaya Milik Masyarakat Adat

Kamis, 24 Agustus 2017 – 02:23 WIB
Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow. Foto : dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Humas Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Jeirry Sumampow menyeru kepada Presiden Joko Widodo agar dapat mengambil langkah strategis dalam menyelamatkan kawasan cagar budaya milik Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan, Kuningan. Langkah Presiden sangat perlu untuk memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

Jeirry menyampaikan seruan itu, Rabu (23/8) menanggapi Rencana Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengeksekusi Putusan Pengadilan terhadap Kawasan Milik Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan di Kuningan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Terima PGI di Istana, Ini Bahasannya

Jeirry juga meminta pihak yang berwajib untuk menunda proses eksekusi. Pasalnya, eksusi tersebut sangat mengkhawatirkan karena akan merusak nilai-nilai budaya yang terkandung didalamnya.

Dia juga mendukung terus upaya untuk menyelamatkan kawasan cagar budaya sebagai bagian dari upaya kita untuk tetap memelihara identitas sebagai bangsa yang beradab. Selain itu, meminta pemerintah agar tetap konsisten dalam menjaga dan melindungi kawasan cagar budaya yang sudah ditetapkan selama ini.

BACA JUGA: PGI: Tak Boleh Ada Kompromi Terhadap Pelaku Teror

Sebelumnya, Jeirry menjelaskan Rencana Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengeksekusi putusan terhadap salah satu kawasan adat milik Kesatuan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan, Cigugur di Kuningan pada Kamis, 24 Agustus 2017 merupakan tindakan yang terburu-buru.

Alasannya, kata dia, eksekusi ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan masyarakat dan mengabaikan nilai bahwa kawasan itu adalah kawasan Cagar Budaya yang mestinya mendapatkan perlindungan hukum.

BACA JUGA: PGI Sampaikan Dukacita untuk Korban Bom di Kampung Melayu

Dengan demikian, eksekusi putusan pengadilan yang terkesan terburu-buru tersebut akan melukai rasa keadilan dan merugikan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan yang selama ini mendiami, menjaga dan melestarikan kawasan tersebut. Begitu juga, akan merusak nilai-nilai budaya yang ada di dalamnya.

Sebagaimana diketahui bahwa lahan yang akan dieksekusi tersebut merupakan kawasan Cagar Budaya Nasional, yang sudah tercatat sejak tahun 1976 di Departemen Kebudayaan dan Pendidikan RI.

Di samping itu, amar putusan pengadilan tersebut dinilai ada kejanggalan, bernuansa diskriminatif dan cacat hukum, sebab meminggirkan nilai sejarah dan budaya yang ada di dalamnya.

“Kami berpendapat bahwa pelestarian kawasan cagar budaya merupakan salah satu bentuk konkret dari upaya kita untuk tetap memelihara identitas kita sebagai bangsa yang beradab. Jadi, pelestarian kawasan cagar budaya juga merupakan upaya untuk tetap menjaga nilai-nilai budaya dan kebiasaan asli masyarakat kita,” katanya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir PGI: Proses Hukum Ahok Cepat, Kasus Habib Rizieq?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler