Jokowi Diminta Tegur Menteri yang Lebih Berpihak ke Importir Daging

Minggu, 03 Januari 2016 – 11:30 WIB
Mentan Amran Sulaiman. Foto: dok/jpg

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan Kementerian Pertanian membuka keran impor daging variasi terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya, kebijakan tersebut lebih berpihak ke importir dari pada menumbuhkan produksi daging di dalam negeri.

Rohwadi Thawaf, pengamat peternakan menganjurkan presiden menegur Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang telah menerbitkan izin impor daging variasi.

BACA JUGA: YES! TNI Bakal Punya Rudal Galak yang Bikin Australia dan Singapura Tak Bahagia

"Itu kan aturan Mentan, presiden tegur dong menterinya yang berpihak ke importir, " kata Rohwadi di Jakarta, Minggu (3/1).‎

Menurut dia, belum saatnya importir yang membawa daging variasi impor diseret ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Kalau ada monopoli usaha, nanti bisa diseret ke KPPU, " katanya.

BACA JUGA: Jaksa Agung Dinilai Memang Harus Mundur

‎Sementara Arief Daryanto, pengamat peternakan Institut Pertanian Bogor menambahkan, pemerintah harus berlaku adil dengan adanya impor daging variasi tersebut terhadap peternak lokal.‎

"Dengan adanya impor, pemerintah harus ada insentif. Itu jalan yang adil ketika adanya impor yang terpaksa, " ujarnya.

Daging Variasi (variety/fancy meats) adalah bagian daging selain daging potongan primer, daging potongan sekunder, dan daging industri berupa potongan daging dengan tulang dan tanpa tulang dalam bentuk segar dingin (chilled) dan beku (frozen) yang ‎berasal dari ternak ruminansia, yang terdiri dari buntut (tail) dan lidah (tounge) serta jenis ‎potongannya.‎‎

BACA JUGA: Ternyata Ini Keinginan PKS dalam Reshuffle Kabinet

Impor harus bebas dari penyakit yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian RI No 139 tahun 2014 tentang pemasukan salah satunya daging variasi diatur di pasal 9 menyebutkan, harus bebas dari, pertama; penyakit mulut dan kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, dan Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) untuk pemasukan ‎daging ruminansia besar.

Kedua, penyakit mulut dan kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Sheep and Goat Pox, Peste ‎des Petits Ruminants (PPR), dan Scrapie untuk pemasukan karkas dan daging ruminansia ‎kecil. Ketiga, penyakit mulut dan kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Classical Swine Fever ‎(CSF)/Hog Cholera dan African Swine Fever (ASF) untuk pemasukan karkas dan daging babi.

Dan keempat, penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan paling kurang dalam jangka ‎waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir dalam radius 50 kilometer sebelum ‎pelaksanaan pengeluaran dari negara asal telah dinyatakan tidak dalam keadaan wabah ‎penyakit Newcastle Disease (ND), Duck Viral Hepatitis (DVH), dan Duck Viral Enteritis (DVE) untuk pemasukan karkas unggas.‎

Menurut Arief, izin impor daging variasi jangan sampai membabibuta untuk menjaga harga di tingkat peternak yang saat ini baru saja menikmati keuntungan. 

"Ada batasan impor agar harga tidak menjatuhkan peternak lokal, impor cukup sekadarnya, " pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada 2017, Golkar Terpuruk Lagi?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler