jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berencana mengubah aturan pencalonan pascapilkada 2015, termasuk mengenai pencalonan dari partai yang bersengketa.
“Sampai saat ini, kami masih menggunakan PKPU yang ada,’’ terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
BACA JUGA: Manisnya...PKS Tegaskan Setia Bersama KMP
Kalaupun ada perubahan, maka pihaknya akan menunggu hasil revisi UU pilkada yang rencananya akan dibahas bulan ini. ’’Senyampang tidak ada revisi, maka aturan itu dipertahankan,’’ lanjutnya.
Itu artinya, sebelum ada SK kepengurusan dari Menkum HAM, maka untuk pilkada 2017 Golkar hanya bisa mencalonkan kepala daerah dengan dua surat rekomendasi.
BACA JUGA: Jeblok di Pilkada, Golkar Hanya Punya Opsi: Munas atau Wassalam
Sebelumnya, kubu Aburizal Bakrie yakin bahwa pencabutan SK munas Ancol berdampak pada disahkannya kepengurusan Golkar hasil munas Bali. Sebaliknya, Kubu Agung menganggap pencabutan tersebut berdampak atifnya lagi kepengurusan hasil Munas Riau 2010.
’’Tapi masa bakti kepengurusan Riau sudah berakhir karena berlaku hingga 2015,’’ ujar Agung.
BACA JUGA: BNN: Lapas Rawan, Napi dan Pegawai Positif Narkoba
Itu berarti, kini kepengurusan Golkar tinggal menyisakan mahkamah partai (MPG). MPG pun diimbau agar segera bersidang untuk menentukan pelaksanaan munas. Sehingga, kepengurusan baru bisa segera terbentuk. (byu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Dor! Anggota OPM Tertembak, Jasadnya Langsung Dibakar
Redaktur : Tim Redaksi