jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tidak buru-buru menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksana lainnya sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasalnya, UU tersebut akan diuji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
“Pemerintah sebaiknya menunda penerbitan berbagai Peraturan Pemerinta dan peraturan pelaksana lainnya dari UU Pemda hingga proses hukum uji materi di MK selesai,” kata Dewan Pakar Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Jumat (25/9).
BACA JUGA: Pengamat: Izin Presiden Rawan Transaksi dan Intervensi Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengakui bahwa UU 23/2014 saat ini, banyak menyisakan sekelumit polemik di lapangan. Utamanya, kata dia, masalah kewenangan yang berimbas pada pelaksanaan pemerintah daerah yang bertentangan.
Tjahjo mencontohkan, izin pertambangan yang semula menjadi kewenangan daerah kabupaten atau kota beralih menjadi kewenangan provinsi. Ini berakibat pada pemberian izin pertambangan terhambat karena data dan dokumen masih berada di kabupaten atau kota.
BACA JUGA: Mendagri Kirim Radiogram ke 187 Camat di Daerah Perbatasan
Belum adanya peraturan pelaksana UU Pemda, menurut Rifqi, menjadi penyebab penyelenggaraan pemerintahan menjadi terhambat. Terutama terkait peralihan kewenangan antar tingkatan pemerintah seperti penyelesaian penganggaran, personel, prasarana dan sarana serta dokumen (P3D).(dil/jpnn)
BACA JUGA: Ini Saran Politikus PKS untuk Tim Investigasi Musibah Mina
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajukan Utang Rp 43 Triliun, Rini Tak Ajak DPR
Redaktur : Tim Redaksi