Jokowi Diperiksa Usai Lebaran

Kamis, 24 Juli 2014 – 15:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Presiden terpilih Joko Widodo mengaku belum menerima surat panggilan dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui Tabloid Obor Rakyat.

Kuasa Hukum Jokowi, Teguh Samudera,  membenarkan kliennya belum menerima surat panggilan dan hanya menerima informasi secara lisan saja.

BACA JUGA: Jika MK Putuskan Prabowo-Hatta Pemenang, Rakyat Harus Terima

Karenanya, Teguh mengatakan bahwa kliennya yang kini aktif kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta pascapemilihan presiden, itu minta pemeriksaan dijadwal ulang.  

Teguh yang mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (24/7), itu mengaku akan mengkoordinasikan waktu dan tempat pemeriksaan kliennya tersebut nantinya.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Online, Yakin Server tak Akan Jebol

“Bagaimana kalau (pemeriksaan) setelah lebaran, bisa tanggal enam atau tujuh (Agustus 2014),” kata Teguh kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (24/7).

Teguh memastikan Jokowi akan datang sekalipun telah menjadi presiden terpilih. Dia memastikan bahwa bekas Wali Kota Solo, itu sangat taat asas dan tunduk pada konstitusi. “Pak Jokowi tunduk pada konstitusi,” kata Teguh.

BACA JUGA: Saan Mustopa Imbau tak Perlu Ada Pansus Pilpres

Sebelumnya diberitakan, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa dengan pidana umum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Joko Widodo, calon presiden saat itu.

Hal ini setelah polisi melakukan pendalaman penyidikan dan mendapat keterangan ahli.  "Ya, terhadap kedua tersangka Obor Rakyat telah dijerat dengan persangkaan bahwa mereka telah melakukan pidana umum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menjawab JPNN, Kamis (24/7).

Tak tanggung-tanggung, polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 156 dan atau 157 dan atau 310 dan atau 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menurut Ronny, keduanya juga dijerat pasal 18 ayat 3 juncto pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 UU Pers.

Seperti diketahui pasal 310 KUHP adalah tentang pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP terkait fitnah. Sedangkan pasal 156-157 KUHP tentang penyebaran kebencian.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono Anggap Wacana Pansus Pilpres Hanya karena Kesal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler