Jokowi Disarankan Ajukan Nama Baru Calon Kapolri, Batalkan Komjen BG

Rabu, 21 Januari 2015 – 11:22 WIB
Joko Widodo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti berdasarkan kewenangan diskresi, dinilai tidak tepat.

Pasalnya, dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, dan adanya stagnasi pemerintahan.

BACA JUGA: Ini Pesan Mengharukan Sutarman Usai Lepas Jabatan Kapolri

"Jadi tidak tepat kalau disebut menggunakan kewenangan diskresi, seperti penjelasan Menteri Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Karena dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, telah diatur dengan jelas dan lengkap mengenai pengisian jabatan Kapolri," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, Rabu (21/1).

Demikian juga dengan alasan adanya stagnansi pemerintahan, menurut Miko sama sekali tak berdasar. Karena kekosongan jabatan Kapolri diakibatkan oleh tindakan pemberhentian yang dilakukan oleh Presiden sendiri.

BACA JUGA: Sutarman Tegaskan Tetap Loyal pada Presiden

"Terlebih lagi kondisi kompleksitas pergantian Kapolri yang terjadi saat ini sesungguhnya dibuat oleh Presiden Joko Widodo sendiri, ketika tetap bersikeras mengajukan tersangka Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dan memberhentikan Kapolri Sutarman secara tetap," ujarnya.

Miko menilai, Presiden Joko Widodo seharusnya mengajukan nama baru terkait calon Kapolri dan membatalkan pencalonan Budi Gunawan.

BACA JUGA: Sutarman: Saya akan Momong Cucu dan Bertani

"Proses pergantian Kapolri ini harus dilaksanakan dengan memerhatikan tertib hukum, agar tidak menjadi preseden yang bermasalah di masa mendatang," katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Janji Jokowi Ini Sudah Diingkari Sebelum 100 Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler